Berkewarganegaraan AS, Wacana Pelantikan Bupati Sabu Raijua Terpilih Dikecam
Minggu, 14 Februari 2021 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Ia berharap para pihak untuk mengedepankan penegakan hukum. Karena, martabat Indonesia menjadi taruhan dalam polemik kewarganegaraan Orient Riwu Kore . "Jangan sampai karena fanatisme suatu golongan, kita lupa bahwa kita ini Indonesia. Warga asing boleh cinta Indonesia, tetapi menjadi pemimpin harus orang Indonesia. Ini preseden buruk penyelanggaraan Pemilu di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: 2 Keturunan Raja Solo Terkurung Dalam Keraton, Lahap Menyantap Makanan Kiriman Kapolresta Solo
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia. "Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," katanya.
Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut. "UU No. 1/2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No. 10/2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara AS , maka gugur dengan sendirinya," ungkapnya.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Tolitoli, Getarannya Dirasakan Sampai Buol
Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU . Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya. "Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika , maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.
Baca juga: 2 Keturunan Raja Solo Terkurung Dalam Keraton, Lahap Menyantap Makanan Kiriman Kapolresta Solo
Terpisah Pakar Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, John Tuba Helan mengatakan, jika Orient Riwu Kore dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua, maka pemerintah dengan sengaja menundukan wibawa Indonesia. "Dia sendiri memilih kewarganegaraan lain, maka hak-hak politik di Indonesia akan gugur," katanya.
Menurut dia, kepastian status kewarganegaraan akan mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat. Jika masyarakat terus berpendapat, tanpa ada putusan status yang jelas, maka persoalan ini akan terus berlanjut. "UU No. 1/2015 tentang Pilkada diubah dengan UU No. 10/2016 itu jelas, bahwa yang menjadi calon kepala daerah adalah Warga Negara Indonesia. Artinya kalau berstatus warga negara AS , maka gugur dengan sendirinya," ungkapnya.
Baca juga: Gempa Bumi Guncang Tolitoli, Getarannya Dirasakan Sampai Buol
Ia mengatakan, polemik ini berawal dari tahapan pendaftaran paslon di KPU . Orient sendiri, menurut dia, tidak jujur mengungkapkan status kewarganegaraannya. "Proses awal sudah tidak sah, karena berkewarganegaraan Amerika , maka hasilnya juga dianggap tidak sah," tutupnya.
(eyt)
Lihat Juga :