Asyik Bulan Madu dengan Istri Cantik, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk Polisi
loading...
A
A
A
GRESIK - Polisi menangkap residivis narkoba , Agitoni Satriyo, warga Kelurahan Ginung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Pria yang baru sepekan menikah itu, digelandang ke Mapolsek Driyorejo.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, tersangka digerebek pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di tempat tinggalnya di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
"Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 12 poket sabu total berat 12,89 gram. Barang itu siap edar," ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Alumnus Akpol 2001 tersebut menambahkan, tahun 2015 lalu tersangka tersangdung kasus yang sama . Dia dihukum selama lima tahun penjara. "Baru keluar penjara Desember 2020 lalu, dan menikah. Baru seminggu dia kembali kami amankan dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Sementara Kanitreskrim Polsek Driyorejo, Iptu Suhari menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada peredaran narkoba di wilayah kos tersangka. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada tersangka.
Usai salat Jumat, proses penggerebekan dilakukan. "Barang buktinya kami temukan di atas meja," imbuh Suhari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, tersangka digerebek pada Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, di tempat tinggalnya di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
"Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 12 poket sabu total berat 12,89 gram. Barang itu siap edar," ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Alumnus Akpol 2001 tersebut menambahkan, tahun 2015 lalu tersangka tersangdung kasus yang sama . Dia dihukum selama lima tahun penjara. "Baru keluar penjara Desember 2020 lalu, dan menikah. Baru seminggu dia kembali kami amankan dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Baca Juga
Sementara Kanitreskrim Polsek Driyorejo, Iptu Suhari menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada peredaran narkoba di wilayah kos tersangka. Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada tersangka.
Usai salat Jumat, proses penggerebekan dilakukan. "Barang buktinya kami temukan di atas meja," imbuh Suhari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika.
(eyt)