Bendesa Adat Pagan Apresiasi Perwali PKM Denpasar
loading...
A
A
A
KOTA DENPASAR - Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar sudah berlaku mulai 15 Mei 2020 kemarin.
Terkait penerapan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan sangat apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Walaupun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.
"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini yakni secara filosofis maupun yuridis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.
Secara pilosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.
Secara yuridis sebagai payung hukum bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat melaksanakan PKM yang berarti pemerintah Kota Denpasar menghargai hak dan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak disamakan.
"Namun keberhasilan ini perlu didukung oleh kontinuitas dan keseriusan petugas dan kesadaran masyarakat. Ini kunci keberhasilannya, kalau tidak, tujuan Perwali ini tidak akan tercapai secara maksimal," kata Subawa.
Namun ada dua saran yang ia sampaikan kepada Pemkot Denpasar terkait pelaksanaan PKM ini.
Pertama harus ada sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya penduduk Denpasar, hal ini karena yang datang ke Denpasar bukan penduduk Denpasar saja tetapi masyarakat pada umumnya.
Kedua, ia juga menyarankan agar ada ketegasan dan kesamaan gerak dari petugas dilapangan.
Jangan sampai antara satu pos dengan pos lain pelaksananaannya berbeda yang justru menimbulkan tanggapan yang beragam dari masyarakat.
Sementara itu, terkait pengajuan PKM dari Desa Adat Pagan, pihaknya mengaku masih menunggu pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2019 nanti untuk wilayah Denpasar Timur.
"Kami menunggu sosilasisai yang rencananya dilaksanakan tanggal 19 ini. Nanti akan ada sosialisasi kepada semua bendesa adat, kades, dan lurah sehingga akhirnya kami mendapat pemahaman terkait PKM ini. Nanti setelah itu baru kami akan ambil keputusan apakah akan mengajukan atau bagaimana," katanya.
Selain itu pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan desa dinas sebelum melakukan pengajuan.
Terkait penerapan Perwali PKM ini, Bendesa Adat Pagan, I Wayan Subawa mengatakan sangat apresiasi langkah yang diambil oleh Pemkot Denpasar dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Walaupun istilah PKM tidak ada dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, namun PKM ini merupakan terobosan baru dari Pemkot Denpasar.
"Menurut saya ada dua makna yang terkandung dalam PKM ini yakni secara filosofis maupun yuridis," kata mantan Sekda Badung ini saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020) petang.
Secara pilosofis yakni sebagai wujud, niat, semangat atau tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kesehatan sesuai UUD 1945.
Secara yuridis sebagai payung hukum bagi Desa, Kelurahan dan Desa Adat melaksanakan PKM yang berarti pemerintah Kota Denpasar menghargai hak dan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing dan tidak disamakan.
"Namun keberhasilan ini perlu didukung oleh kontinuitas dan keseriusan petugas dan kesadaran masyarakat. Ini kunci keberhasilannya, kalau tidak, tujuan Perwali ini tidak akan tercapai secara maksimal," kata Subawa.
Namun ada dua saran yang ia sampaikan kepada Pemkot Denpasar terkait pelaksanaan PKM ini.
Pertama harus ada sosialisasi kepada masyarakat bukan hanya penduduk Denpasar, hal ini karena yang datang ke Denpasar bukan penduduk Denpasar saja tetapi masyarakat pada umumnya.
Kedua, ia juga menyarankan agar ada ketegasan dan kesamaan gerak dari petugas dilapangan.
Jangan sampai antara satu pos dengan pos lain pelaksananaannya berbeda yang justru menimbulkan tanggapan yang beragam dari masyarakat.
Sementara itu, terkait pengajuan PKM dari Desa Adat Pagan, pihaknya mengaku masih menunggu pelaksanaan sosialisasi yang akan dilaksanakan tanggal 19 Mei 2019 nanti untuk wilayah Denpasar Timur.
"Kami menunggu sosilasisai yang rencananya dilaksanakan tanggal 19 ini. Nanti akan ada sosialisasi kepada semua bendesa adat, kades, dan lurah sehingga akhirnya kami mendapat pemahaman terkait PKM ini. Nanti setelah itu baru kami akan ambil keputusan apakah akan mengajukan atau bagaimana," katanya.
Selain itu pihaknya juga perlu melakukan koordinasi dengan desa dinas sebelum melakukan pengajuan.
(atk)