Ancam Pukul Wartawan, Anggota DPRD Barito Selatan Jadi Tersangka
Kamis, 11 Februari 2021 - 10:10 WIB
loading...
Anggota DPRD Kabupate Barito Selatan, yang mengancam memukul wartawan, ditetapkan jadi tersangka. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BARITO SELATAN - Mengancam dan hendak melakukan pemukulan terhadap wartawan, seorang anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan.
Baca juga: Samarinda Geger! Bayi 4 Bulan Babak Belur Dianiaya Ayah Kandung
Wakil rakyat bernama Adiyat Nugraha menjadi tersangka, karena terbukti mengancam wartawan Amar Iswani pada November 2020 lalu. "Iya betul (jadi tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Yonals Natal Putra, Kamis (11/2/2021).
Terkait dengan penetapan tersangka, dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Bariro Selatan, sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk diserahkan kepada kejaksaan. "Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan agar segera dikirim ke kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Amar Iswani dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Endas Trisniwati mengatakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Kita menunggu panggilan dari penyidik lagi pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buntok," ujarnya.
Baca juga: Bule Inggris yang Bunuh Polisi Bali Bebas, Kenakan Celana Pendek Keluar Lapas Kerobokan
Baca juga: Samarinda Geger! Bayi 4 Bulan Babak Belur Dianiaya Ayah Kandung
Wakil rakyat bernama Adiyat Nugraha menjadi tersangka, karena terbukti mengancam wartawan Amar Iswani pada November 2020 lalu. "Iya betul (jadi tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Barsel, AKP Yonals Natal Putra, Kamis (11/2/2021).
Terkait dengan penetapan tersangka, dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, Satreskrim Polres Bariro Selatan, sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk diserahkan kepada kejaksaan. "Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan agar segera dikirim ke kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Amar Iswani dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Endas Trisniwati mengatakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). "Kita menunggu panggilan dari penyidik lagi pelimpahan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Buntok," ujarnya.
Baca juga: Bule Inggris yang Bunuh Polisi Bali Bebas, Kenakan Celana Pendek Keluar Lapas Kerobokan
Lihat Juga :