PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Uji Coba Dimulai 21-23 April 2020

Sabtu, 18 April 2020 - 06:54 WIB
loading...
A A A
"Nah setelah tahapan sosialisasi 4 hari tersebut kita masuki tahapan uji coba. Jadi sudah pelaksanaan tapi masih uji coba. Dimana belum represif, artinya sifatnya masih pembinaan. Setelah tahapan uji coba ini baru kita mulai dengan penegasan-penegasan," ujar Iqbal.

Untuk mekanisme pemberian sanksinya dan pidananya, akan merujuk dan menyesuaikan pada undang-undang (UU) yang telah ada. Misalnya sebut Iqbal, UU terkait Karantina Wilayah, UU tentang Transportasi, UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU tentang Kepolisian.

"Lebih banyak sebenarnya tipiring, tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah, polisi yang sebagai penyidiknya," sambung dia.

Hanya saja, Iqbal belum menjabarkan teknis pembatasan sosial dan jenks pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi. Hal ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai kebijakan lanjutan atas penerapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar yang disetujui Kemenkes sebelumnya.

"Perwalinya pasti, itu dibuat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota, beberapa juknis dan SOP terkait perwali itu," tukas Iqbal.

Dalam penerapan PSBB, aktivitas perekonomian akan tetap jalan. Pasar, hingga apotik masa diperbolehkan beroperasi. Begitupun dengan toko-toko lain yang sifatnya menjual bahan logistik atau pangan.

"Yang memungkinkan dibuka yang sesuai aturan itu yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan. Termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung," sebutnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Sulsel: Pengalaman...
Pemprov Sulsel: Pengalaman Luas di Birokrasi Jadi Modal Berharga Abdul Hayat Gani Nakhodai DPW Perindo
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Sulsel - Papua Barat...
Sulsel - Papua Barat Daya Sepakati Kerja Sama Pembangunan, Industri, dan Perdagangan
Ikut Mudik Gratis, Ratusan...
Ikut Mudik Gratis, Ratusan Warga Sulsel Dapat Paket Sembako
Waspada! Nama Pj Gubernur...
Waspada! Nama Pj Gubernur Sulsel Dicatut Bantuan Hibah Masjid
Jelang Pemilu 2024,...
Jelang Pemilu 2024, Dzikir dan Doa Kebangsaan Digelar di Sulsel
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
8 Virus yang Berpotensi...
8 Virus yang Berpotensi Menyebabkan Pandemi, Ancaman bagi Kesehatan Global
Diserang Virus Misterius,...
Diserang Virus Misterius, Warga Kazakhstan Diwajibkan Pakai Masker hingga 2025
Rekomendasi
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Uji Coba Jelang Piala...
Uji Coba Jelang Piala Eropa 2020: De Oranje Mengamuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved