PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Uji Coba Dimulai 21-23 April 2020
Sabtu, 18 April 2020 - 06:54 WIB
loading...
A
A
A
"Nah setelah tahapan sosialisasi 4 hari tersebut kita masuki tahapan uji coba. Jadi sudah pelaksanaan tapi masih uji coba. Dimana belum represif, artinya sifatnya masih pembinaan. Setelah tahapan uji coba ini baru kita mulai dengan penegasan-penegasan," ujar Iqbal.
Untuk mekanisme pemberian sanksinya dan pidananya, akan merujuk dan menyesuaikan pada undang-undang (UU) yang telah ada. Misalnya sebut Iqbal, UU terkait Karantina Wilayah, UU tentang Transportasi, UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU tentang Kepolisian.
"Lebih banyak sebenarnya tipiring, tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah, polisi yang sebagai penyidiknya," sambung dia.
Hanya saja, Iqbal belum menjabarkan teknis pembatasan sosial dan jenks pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi. Hal ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai kebijakan lanjutan atas penerapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar yang disetujui Kemenkes sebelumnya.
"Perwalinya pasti, itu dibuat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota, beberapa juknis dan SOP terkait perwali itu," tukas Iqbal.
Dalam penerapan PSBB, aktivitas perekonomian akan tetap jalan. Pasar, hingga apotik masa diperbolehkan beroperasi. Begitupun dengan toko-toko lain yang sifatnya menjual bahan logistik atau pangan.
"Yang memungkinkan dibuka yang sesuai aturan itu yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan. Termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung," sebutnya.
Untuk mekanisme pemberian sanksinya dan pidananya, akan merujuk dan menyesuaikan pada undang-undang (UU) yang telah ada. Misalnya sebut Iqbal, UU terkait Karantina Wilayah, UU tentang Transportasi, UU tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU tentang Kepolisian.
"Lebih banyak sebenarnya tipiring, tindak pidana ringan, makanya yang berperan di dalam itu Satpol PP. Namun kan Satpol PP itu korwasnya adalah polisi. Nah, polisi yang sebagai penyidiknya," sambung dia.
Hanya saja, Iqbal belum menjabarkan teknis pembatasan sosial dan jenks pelanggaran yang bakal dikenakan sanksi. Hal ini selanjutnya akan diatur dalam peraturan wali kota (perwali) sebagai kebijakan lanjutan atas penerapan PSBB untuk wilayah Kota Makassar yang disetujui Kemenkes sebelumnya.
"Perwalinya pasti, itu dibuat segera, dalam satu sampai dua hari ini sudah bisa selesai perwalinya, dan ditindak lanjuti dengan keputusan wali kota, beberapa juknis dan SOP terkait perwali itu," tukas Iqbal.
Dalam penerapan PSBB, aktivitas perekonomian akan tetap jalan. Pasar, hingga apotik masa diperbolehkan beroperasi. Begitupun dengan toko-toko lain yang sifatnya menjual bahan logistik atau pangan.
"Yang memungkinkan dibuka yang sesuai aturan itu yang menjual sembako, kebutuhan hidup sehari-hari, toko-toko yang mensuplai alat-alat medis dan kesehatan. Termasuk juga kantor-kantor pelayanan pemerintahan langsung," sebutnya.
(sri)
Lihat Juga :