Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:43 WIB
loading...
Wali Kota Tasikmalaya...
Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Tasikmalaya non-aktif Budi Budiman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Menurut jaksa KPK, terdakwa Budi Budiman bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN 2018 yang diajukan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Ini Pesan Wali Kota Tasikmalaya Setelah Ditahan KPK karena Korupsi

"Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas jaksa KPK, Yoga Pratomo saat membacakan tuntutannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan

Yoga juga menyatakan, terdakwa Budi Budiman terbukti memberikan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016 silam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsidair kurungan empat bulan," katanya.

Meski terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal, namun Yoga mengatakan, hal itu tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bupati Gatut Sunu Dibawa...
Bupati Gatut Sunu Dibawa ke KPK, Belasan Orang Terjaring OTT Masih Diperiksa di Polres Tulungagung
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Rekomendasi
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved