Pelukan dan Tangisan Warnai Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:45 WIB
loading...
Pelukan dan Tangisan Warnai Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar
Suasana haru mewarnai sidang mediasi lanjutan perkara anak gugat ayah kandung di PN Bandung, Rabu (10/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Suasana haru mewarnai sidang mediasi lanjutan perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung , Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni RE Koswara dan anak kandungnya Deden pun tak kuasa menahan haru. Tidak tampak sedikit pun aura persengketaan di antara keduanya.


Suasana haru tersebut sudah terasa sebelum sidang digelar. Saat hendak memasuki ruang mediasi, kursi roda yang digunakan Koswara didorong oleh Deden.


Mengenakan kemeja batik bercorak hijau, Deden mendorong kursi roda ayahnya mulai dari lobi pengadilan hingga ruang mediasi. Tiba di ruang medisi, momen sangat mengharukan itu pun ditunjukkan ayah dan anak kandungnya itu. Mereka berpelukan hingga keduanya meneteskan air mata.


Selain Deden dan Koswara, tampak sejumlah orang, termasuk anak-anak kandung Koswara lainnya. Selain itu, hadir pula pihak-pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara itu.

Mediasi sendiri berjalan secara tertutup. Petugas PN Bandung pun meminta pihak-pihak yang tidak terlihat dalam perkara untuk menunggu di luar ruang mediasi.

"Cukup ya, tunggu dulu sebentar kok," ujar kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Deden sendiri sudah menyatakan ingin berdamai dengan Koswara. Salah satu bentuk keseriusannya untuk berdamai dengan sang ayah, Deden sudah mencabut kuasa pengacara Musa Darwin Pane, beberapa waktu lalu.

Deden juga sudah menuruti beberapa poin untuk berdamai, seperti mencabut spanduk di lokasi lahan dan bangunan yang disengketakan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung hingga hingga meminta maaf kepada ayahnya.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntu membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)