Penampakan Tanah dan Bangunan Penyebab Anak Gugat Ayah Kandung Tua Renta Rp3 Miliar

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:37 WIB
loading...
Penampakan Tanah dan...
Tanah dan bangunan di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung yang disengketakan dalam perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kabar anak gugat ayah kandung Rp3 miliar dalam sengketa tanah dan bangunan di Kota Bandung cukup menyita perhatian masyarakat belakangan ini.

Kasus tersebut bahkan dinilai sebagai bukti terjadinya pergeseran nilai di lingkungan keluarga. Sang ayah yang seharusnya dihormati oleh anak-anak kandungnya sendiri justru harus menerima kenyataan pahit berhadapan dengan hukum hanya karena persoalan harta.



Apalagi, sang ayah kondisinya kini sudah tua renta. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (19/1/2021) kemarin, pria berusia 85 tahun itu pun terlihat kesulitan berjalan sendiri menuju ruang sidang hingga harus dipapah.

Aset dan bangunan yang disebut-sebut menjadi pangkal persoalan hingga membuat sang anak tega menggugat ayah kandungnya itu di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Lokasi tanah dan bangunan yang disengketakan tersebut berada tak jauh dari Alun-alun Ujung Burung dan Ubertos Mall atau tepatnya di Jalan AH Nasution Nomor 34/64 RT 001 RW 003, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Ternyata, tanah dan bangunan itu merupakan eks Bioskop Mawar yang cukup terkenal di era 1990-an. Bioskop itu pulalah yang sempat dikelola Koswara hingga dia mampu membesarkan dan menyekolahkan anak-anaknya meraih gelar sarjana.

Sisa-sisa kejayaan Bioskop Mawar pun masih terlihat hingga kini, seperti masih terpampangnya tulisan "MAWAR" di atas pintu gerbang dan bangunan yang disengketakan.

Di bagian depan lahan seluas total 4.100 meter persegi itu, terdapat sejumlah kios, di antaranya kios handphone, kios kelontongan, dan warung nasi padang.

Di atas bangunan yang kini dijadikan kios-kios tersebut, terpampang papan pengumuman yang isinya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut sedang dalam sengketa. Berikut bunyi pengumuman tersebut:

"Tanah dan bangunan ini sebagaimana dalam sertifikat hak milik no 83 atas nama R Wardi Suwardi seluas 4.000 m2 tersebut tidak dijual karena sedang sengketa dan dalam proses sita jaminan sebagai mana perkara nomor 517/G.PDT/2020/PN Bandung. Ttd Kuasa Hukum Masitoh, S.H, M.H"
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)