Pengedar 207,69 Gram Sabu, dan 216 Butir Ekstasi Digulung BNN Batubara

Selasa, 09 Februari 2021 - 18:46 WIB
loading...
Pengedar 207,69 Gram...
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, merilis pengungkapan kasus sindikat narkoba. Foto/SINDOnews/Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus sindikat peredaran narkoba . Empat pengedar narkoba berhasil ditangkap di empat lokasi terpisah. Dalam penyergapan ini, petugas menyita 207,69 gram sabu dan 216 butir esktasi.

Baca juga: Hidup Makin Susah di Masa Pandemi, Dua Pedagang Ikan di Muara Baru Nekat Jualan Sabu

Empat pelaku yang ditahan antara lain Pristi Wanto (28) warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara; Arif Kurniawan (31) warga Desa Tanjung Gadig, Batubara; Dicky Hariadi alias Dian (50) warga Desa Sei Suka, Batubara; dan Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Batubara.

Kepala BNN Kabupaten Batubara , AKBP Zainuddin didampingi Kepala Subkordinator Pemberantasan BNN Kabupaten Batubara, Kompol Hendra mengatakan, penangkapan awal dilakukan pada Selasa (2/2/2021) malam terhadap tersangka Pristi Wanto (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Batubara, dengan barang bukti sabu 1,22 gram.



Tersangka Pristi mengaku membeli narkoba Rp750 ribu dari tersangka kurir bernama Arif Kurniawan (31), yang kemudian ditangkap di Tanjung Gading. "Tersangka Arif mengaku sudah tiga kali mengantarkan barang milik tersangka Dicky dengan imbalan Rp100 ribu sekali antar," kata Zainuddin, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Memilukan, Seorang Ayah di Delitua Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan

Pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dicky Hariadi alias Dian (50), warga Desa Sei Suka, kecamatan Sei Suka, Batubara, ketika berada di Jalinsum, Simpang Kebun Kopi. "Dalam penyergapan ini, petugas menemukan sabu 20,12 gram dari tersangka Dicky," ujarnya.

Ketika diinterogasi, tersangka Dicky mengaku membeli barang dari Syamsul Bahri alias Atan dengan harga Rp600 ribu/gram. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dicky alias Dian merupakan pengedar di Batubara , dan sudah berjalan selama lima bulan," tegasnya.

Tak buang waktu lama, petugas kemudian mencokok tersangka Syamsul Bahri alias Atan (30) warga Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, ketika berada di Jalan Meranti, Kota Tebing Tinggi. Baca juga: Pasuruan Gempar, Sedang Melaju di Depan Pasar Tiba-tiba Motor Matik Terbakar Hebat

Dari tangan Syamsul Bahri, BNN Batubara menyita sabu 186, 33 gram dan 216 butir ekstasi, dua timbangan elektrik dan satu unit ranmor roda dua. "Hasil pemeriksaan, tersangka Syamsul Bahri mendapatkan barang dari seseorang asal Aceh, yang kini masih dalam pengejaran," tegasnya.

Dalam memasarkan narkoba miliknya, tersangka Syamsul Bahri alias Atan menyewa salah satu rumah di kawasan Kota Tebing Tinggi. "Untuk mengelabui petugas tersangka merupakan warga Simpang Gambus, Batubara, namun menjalankan operasi narkoba indekos di Kota Tebing Tinggi," terang Zainuddin.

Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 UU No. 35/2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "Untuk proses penyelidikan dan pengembangan, para pelaku dikenakan kurungan badan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Rekomendasi
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Perkuat Kolaborasi dan...
Perkuat Kolaborasi dan Kepemimpinan Kreatif, HIMA PUSAKA MNC University Gelar Studi Banding Bersama Universitas Paramadina
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Berita Terkini
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved