Memilukan, Seorang Ayah di Delitua Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil 2 Bulan
Selasa, 09 Februari 2021 - 15:10 WIB
loading...
Seorang ayah berinisial Rah (49) ditangkap polisi setelah tega mencabuli putri kancungnya berinisial DN (16). Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
A
A
A
MEDAN - Seorang ayah berinisial Rah (49) tega mencabuli putri kandungnya berinisial DN (16). Aksi bejat tersebut, terjadi selama enam bulan di kediamannya di Delitua, hingga sang anak hamil dua bulan .
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Rah tega melakukan aksi cabul terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Oktober 2020 lalu, hingga bulan Januari 2021.
Peristiwa cabul tersebut terungkap, ketika kakak kandung korban berinisial GA (25) mengetahui adiknya telah hamil dua bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke seorang bidan. Sebab korban selama dua bulan sudah tidak haid lagi. Lalu GA melaporkannya ke polisi.
Peristiwa itu semula terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang tidur pulas di rumahnya, tiba-tiba ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung mencium korban serta membuka celana korban. Sontak, korban kanget dan disuruh diam oleh ayahnya. Pelaku kemudian, mencabuli korban .
Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Pelaku Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Rah tega melakukan aksi cabul terhadap anaknya sendiri, setelah ditinggal mati istrinya. Perbuatan bejat tersebut, dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu, sebanyak tujuh kali, mulai dari bulan Oktober 2020 lalu, hingga bulan Januari 2021.
Peristiwa cabul tersebut terungkap, ketika kakak kandung korban berinisial GA (25) mengetahui adiknya telah hamil dua bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke seorang bidan. Sebab korban selama dua bulan sudah tidak haid lagi. Lalu GA melaporkannya ke polisi.
Peristiwa itu semula terjadi pada bulan Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 WIB, saat itu korban sedang tidur pulas di rumahnya, tiba-tiba ayahnya masuk ke dalam kamar dan langsung mencium korban serta membuka celana korban. Sontak, korban kanget dan disuruh diam oleh ayahnya. Pelaku kemudian, mencabuli korban .
Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh
Lihat Juga :