Langgar Protokol Kesehatan, Kafe di Toraja Disegel Polisi
loading...
A
A
A
TORAJA - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja menggerebek dan menutup paksa salah satu kafe yakni Kafe Laruna, karena melanggar protokol kesehatan.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (7/2/2021) malam sekitar pukul 23.30 Wita, karena kafe tersebut menimbulkan kerumunan banyak orang di tempat hiburan malam (THM) yang berada di kelurahan Rantelemo Kecamatan Makale Utara.
Saat gabungan personel Polres Tana Toraja tiba di lokasi mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.
Pemilik kafe Laruna, kasir dan pelayan turut diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan. Sementara pengunjung kafe yang sedang menikmati miras dipaksa untuk bubar.
Adanya indikasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kafe Laruna langsung disegel dengan police line oleh polisi guna kepentingan proses hukum.
“Pemilik Kafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh penyidik. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan kafe Laruna. Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Selasa, (09/02/2021).
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan protokol kesehatan di tengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.
Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (7/2/2021) malam sekitar pukul 23.30 Wita, karena kafe tersebut menimbulkan kerumunan banyak orang di tempat hiburan malam (THM) yang berada di kelurahan Rantelemo Kecamatan Makale Utara.
Saat gabungan personel Polres Tana Toraja tiba di lokasi mendapati kerumunan puluhan orang yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. Tindakan pembubaran kerumunan pun dilakukan oleh aparat.
Pemilik kafe Laruna, kasir dan pelayan turut diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dimintai keterangan. Sementara pengunjung kafe yang sedang menikmati miras dipaksa untuk bubar.
Adanya indikasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, kafe Laruna langsung disegel dengan police line oleh polisi guna kepentingan proses hukum.
“Pemilik Kafe Laruna, Samuel Silo Eppa sudah diperiksa oleh penyidik. Berikut juga sudah diperiksa kasir dan pelayan kafe Laruna. Saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara," ujar Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, Selasa, (09/02/2021).
Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Camat Makale Utara karena dinilai selaku pemerintah setempat telah melakukan pembiaran dan tidak menegakkan imbauan protokol kesehatan di tengah kondisi kedaruratan kesehatan akibat dari pandemi Covid-19.
Pelanggaran Protokol Kesehatan dapat dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi pihak yang memfasilitasi pelanggaran Protokol Kesehatan dapat pula di jerat dengan pasal 216 KUHP.
(agn)