Hindari Keributan Panjang, Ponpes Misthafawiyah Minta Pelaku Penghinaan Segera Ditangkap

Selasa, 09 Februari 2021 - 15:51 WIB
loading...
Hindari Keributan Panjang, Ponpes Misthafawiyah Minta Pelaku Penghinaan Segera Ditangkap
Mudir Musthafawiyah, Bakri Nasution dan Kuasa Hukumnya saat menerima kunjungan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi. Foto: iNews/Liansah Rangkuti
A A A
MANDAILING NATAL - Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Misthafawiyah Purba Baru , Mandailing Natal meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pelaku penghinaan dan pelecehan ponpes terbesar di Sumatera Utara (Sumut) itu.Mudir Ponpes Musthafawiyah, Musthafa Bakri Nasution mengatakan bahwa kasus penghinaan dan pelecehan ponpes di sosial media itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Korban Tewas Bus Masuk Sungai Bertambah Jadi 3 Orang, 1 Kadis Lagi Meninggal “Saya hanya bisa berharap agar pihak yang berwajib sesegara mungkin menangkap pelaku penghinaan dan pelecehan ponpes ini. Selain untuk memberikan efek jera kami juga berharap dan berupaya untuk menghindari keributan diluar, karena alumni ponpes ini juga sudah merespon kasus ini,” katanya.Kasus dugaan penghinaan dan pelecehan Ponpes Misthafawiyah Purba Baru melalui beredarnya foto di sosial media kini penanganannya diambil alih oleh Polres Mandailing Natal (Madina). Foto yang dianggap menghina dan melecehkan itu diunggah oleh akun Facebook bernama Rizky Ardiansyah baru-baru ini dan sempat Viral.

Baca juga: Asrama Putra Pesantren Mustafawiyah Purba Baru Terbakar “Pagi ini saya dan ayahanda HM Bakri Nasution, Mudir atau Pimpinan Musthafawiyah Purba Baru sudah ditemui langsung oleh AKBP Horas Tua Silalahi, Kapolres Mandailing Natal. dan hasil dari pertemuan itu Alhamdulillah sudah direspons oleh Kapolres,” ungkap Kuasa Hukum Ponpes Musthafawiyah Purba Baru, Mhd Safii Pasaribu, kepada MNC Media, Selasa (9/2/2021).Sebelumnya, Safii Pasaribu mengadukan dugaan penghinaan dan pelecehan itu atas Uu no 11 thn 2008 pasal 23 tentang unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, Junto pasal 45 ayat 3 ancaman 4 tahun denda Rp.750 Juta.

Baca juga: Sakit dan Faktor Usia, Pengasuh Ponpes Krapyak KH Atabik Ali Wafat “Sebenarnya kita masih ingin melaporkan pelaku dugaan penghinaan dan pelecehan Ponpes Musthafawiyah itu kepada aparat penegak hukum, namun Kapolres Madina sekarang sudah diambil alih kasus ini secara serius, meski tadi kami tidak menanyakan kapan kasus ini bisa tuntas" bebernyaNamun demikian, pihaknya berharap pelaku penghina Ponpes Musthafawiyah ini segera ditangkap agar tidak ada keributan yang berkepanjangan. “Kita akan mengkawal ketat kasus ini,” tegasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)