Terjerat Kasus Utang, Kades di Banteng Diculik dan Disekap Selama 20 Hari
loading...
A
A
A
SERANG - Gara-gara permasalahan utang, seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diculik rekan bisnisnya . Korban Kujaeni (53) warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, berhasil diselamatkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, setelah disekap selama 20 hari di rumah kontrakan.
Dalam penyergapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, berhasil menangkap Naimi (28) satu dari tiga pelaku penculikan . Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
" Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik ," ujar Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Senin (8/2/2021).
Mariyono menyebutkan, pada malam kejadian itu korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, kepala desa ini dihadang oleh tiga pelaku dan dipaksa untuk masuk ke dalam kendaraan pelaku, lalu disekap di rumah kontrakan .
"Selama 20 hari penyekapan , korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang . Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," terang Mariyono.
Begitu tahu suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Mariyono, isteri korban pada Kamis (4/2/2021) melaporkan ke Mapolres Serang. Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan tersebut masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku. "Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil membebaskan korban, serta mengamankan Naimi salah seorang pelaku dari dalam rumah kontrakan," tegasnya.
"Sementara dua pelaku lainnya tidak berada di tempat. Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang," ungkap Mariyono.
Dalam pemeriksaan, tersangka Naimi membenarkan telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan. "Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan, namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. Dia mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tegasnya.
Dalam penyergapan di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, berhasil menangkap Naimi (28) satu dari tiga pelaku penculikan . Dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
" Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik ," ujar Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Senin (8/2/2021).
Mariyono menyebutkan, pada malam kejadian itu korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, kepala desa ini dihadang oleh tiga pelaku dan dipaksa untuk masuk ke dalam kendaraan pelaku, lalu disekap di rumah kontrakan .
"Selama 20 hari penyekapan , korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah utang piutang . Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp50 juta untuk mengangsur utangnya supaya bisa dibebaskan," terang Mariyono.
Begitu tahu suaminya disekap dan diminta uang Rp50 juta, lanjut Mariyono, isteri korban pada Kamis (4/2/2021) melaporkan ke Mapolres Serang. Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan tersebut masuk, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang, berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku. "Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil membebaskan korban, serta mengamankan Naimi salah seorang pelaku dari dalam rumah kontrakan," tegasnya.
"Sementara dua pelaku lainnya tidak berada di tempat. Korban dan pelaku berikut kendaraan yang digunakan dalam aksi penculikan segera diamankan ke Mapolres Serang," ungkap Mariyono.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan, tersangka Naimi membenarkan telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan. "Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan, namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. Dia mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tegasnya.
(eyt)