Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan
Kamis, 04 Februari 2021 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil
Pelanggaran TSM didalilkan Pemohon terjadi di 10 kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. Kemudian Pemohon juga menduga adanya masalah jumlah selisih penghitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di delapan delapan kecamatan yang mencapai 33.667 suara.
Selain MK, Paslon Asik juga melaporkan Paslon Andi Utta-Edy Manaf ke Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI. Namun dua aduan mereka ditolak oleh pengawas pemilu itu.
Pelanggaran TSM didalilkan Pemohon terjadi di 10 kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. Kemudian Pemohon juga menduga adanya masalah jumlah selisih penghitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di delapan delapan kecamatan yang mencapai 33.667 suara.
Selain MK, Paslon Asik juga melaporkan Paslon Andi Utta-Edy Manaf ke Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI. Namun dua aduan mereka ditolak oleh pengawas pemilu itu.
(agn)
Lihat Juga :