Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan
Kamis, 04 Februari 2021 - 23:44 WIB
loading...
A
A
A
Meski Paslon Asik sudah mencabut gugatannya, MK tetap memproses laporan tersebut. Sebab sudah diregistrasi oleh MK beberapa waktu lalu.
"Proses sengketa Pilkada di MK itu tidak selesai serta merta, meksi sudah dicabut. Menurut hakim MK tadi, pernyataan mencabut gugatan tetap akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim dan akan diputuskan dalam sidang putusan sela atau putusan dismisal," ujar Komisioner KPU Bulukumba , Syamsul saat dihubungi.
Syamsul mengatakan, hal itu membuat KPU belum bisa melakukan penetapan terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Paslon pemenang di Pilkada Bulukumba 2020. Sebab masih harus menunggu hasil putusan sela.
"Kuasa hukum Pemohon menyampaikan tadi, bahwa mereka mencabut gugatannya yang masuk di MK sesuai dengan permintaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta kami selaku Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (kuasa hukum Andi Utta-Edy Manaf) tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangan," jelas Syamsul.
Paslon Asik memasukkan gugatan ke MK dengan nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Bulukumba. Namun belakangan gugatan mereka dicabut.
"Proses sengketa Pilkada di MK itu tidak selesai serta merta, meksi sudah dicabut. Menurut hakim MK tadi, pernyataan mencabut gugatan tetap akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim dan akan diputuskan dalam sidang putusan sela atau putusan dismisal," ujar Komisioner KPU Bulukumba , Syamsul saat dihubungi.
Syamsul mengatakan, hal itu membuat KPU belum bisa melakukan penetapan terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Paslon pemenang di Pilkada Bulukumba 2020. Sebab masih harus menunggu hasil putusan sela.
"Kuasa hukum Pemohon menyampaikan tadi, bahwa mereka mencabut gugatannya yang masuk di MK sesuai dengan permintaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta kami selaku Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (kuasa hukum Andi Utta-Edy Manaf) tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangan," jelas Syamsul.
Paslon Asik memasukkan gugatan ke MK dengan nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Bulukumba. Namun belakangan gugatan mereka dicabut.
Lihat Juga :