Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil

Kamis, 04 Februari 2021 - 18:52 WIB
loading...
Kuasa Hukum KPU Pangkep...
uasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Marhumah Majid saat membacakan eksepsi pada sidang sengketa Pilkada Pangkep di MK. Foto: Istimewa
A A A
PANGKEP - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep , Marhumah Majid menilai permohonan pasangan calon nomor urut dua pada Pilkada Pangkep , Abdul Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) cacat formil.

Hal itu disampaikan Marhumah saat mebacakan eksepsi atau jawaban atas gugatan Ramah atas rekapitulasi suara Pilkada Pangkep pada Desember lalu, dalam sidang MK yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi.

Marhumah menjelaskan, permohonan pemohon yaitu keberatan atas keputusan KPU Pangkep tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang memenangkan pasangan nomor urut satu, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS). Berita acara dan sertifikat rekapitulasi suara tersebut ditandatangani oleh saksi pemohon diseluruh kecamatan.



"Pemohon mengakui kebenaran legalitas dari hasil perhitungan suara tersebut. Hal ini membuktikan pemohon menerima tahapan yang terjadi sebelum penandatangaan berita acara tersebut," kata Marhumah, Kamis (4/1/2021).

Dalam Pilkada Pangkep rekapitulasi perolehan suara KPU Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (MYL-SS) peroleh suara sebanyak 72.973 suara, Rahman Assagaf-Muammar Muhayang (Ramah) peroleh 53.348 suara, Andi Ilham Zainuddin-Rismayani (Aiz-Risma) 41.564 suara, dan Andi Nirawati-Lutfi (Anir-Lutfi) 30.467 suara.

Terkait dalil adanya politik uang atau money politics secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM), Marhumah mengatakan adalah dalil yang tidak benar dan asumsi pemohon belaka. Ia juga menjelaskan maksud dari TSM secara lugas

"Testrukur yaitu pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah dan pemilihan secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan sangat matang dan sangat rapi dan massif adalah dampak pelannggaran yang sangat luas bukan hanya sebagian-sebagian," jelasnya.

"Bahwa permohonan pemohon tidak diuaraikan jelas bagaimana money politik yang mengakibatkan hilangnya suara pemohon," lugasnya.



Sementara itu Kuasa Hukum MYL-SS yang menjadi pihak terkait dalam sidang ini, Jamil Misbach mengutarakan bahwa pemohon tidak pernah menggunakan haknya untuk melakukan pelaporan di Bawaslu mengenai dalil yang menduga adanya pelanggaran TSM.

Sehingga dalam petitumnya, kata dia, pihak terkait meminta kepada MK untuk mengabulkan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dan menolak seluruh permohonan pemohon.

"Kami meminta yang terhormat majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan ekspesi termohon menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam dalam keterangannya menjelaskan pihak Sentra Gakkumdu , telah melakukan penyelidikan yang terjadi di Bungoro, Pangkajene, Minasatene, Segeri, Tondong Tallasa dan Liukang Tangaya telah diproses dan dinyatakan tidak memenuhi unsur politik uang.

“Dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana politik uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 187 junto pasal 73 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Pemilihan,” ujar Samsir. (Baca Juga:Hasil Survei Pilkada Pangkep, Yusran-Syahban Unggul di Semua Kecamatan)
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4082 seconds (0.1#10.140)