Dijemput Keluarga dan Rekan, Bahar Smith Langsung Pulang ke Rumah

Sabtu, 16 Mei 2020 - 21:52 WIB
loading...
Dijemput Keluarga dan Rekan, Bahar Smith Langsung Pulang ke Rumah
Suasana penyambutan Bahar Smith oleh santri dan pendukungnya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor. Foto/Tangkapan Layar Video Viral
A A A
BANDUNG - Pascabebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Habib Bahar bin Smith langsung pulang ke rumah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar Smith mengatakan, Bahar bebas pada Sabtu (16/5/2020) sore setelah mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020. (BACA JUGA: Ikut Program Asimilasi, Bahar Smith Bebas dari Lapas Cibinong Hari Ini )

Bahar mendapatkan program yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di dalam lapas dan tahanan itu, setelah terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU itu, menjalani setengah masa tahanannya.

Saat keluar dari Lapas Pondok Rajeg, kata Ichwan, Bahar dijemput oleh keluarga, rekan, dan pengurus Persaudaraan Alumni (PA) 212. "Sekarang sudah (bebas). Saya antar habib (Bahar Smith) langsung ke rumah. Tadi (dijemput) Ketua PA 212 Slamet Maarif, terus jubirnya Ustaz Novel dengan teman-teman pengacara," kata Ichwan, Sabtu (16/5/2020).

Ichwan mengekakan, saat tiba di dekat kompleks Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Bahar Smith disambut santri dan para pendukungnya. (BACA JUGA: Sekolah-Masjid Tutup Akibat Corona, Guru Ngaji dan Ustaz di Bandung Butuh Bantuan )

"Jadi semua tumpah di sana. Kita arahkan ke sana, nggak boleh ke lapas. Jadi beliau rencananya mungkin ada tamu-tamu yang kemarin belum datang, ya mereka mau ketemu dengan habib di rumah," ujar Ichwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ((36), terpidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17), bebas dari Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/5/2020).

Penceramah berambut panjang dan pirang itu dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bahar Smith telah mendekam di Lapas Cibinong sejak 2019.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu telah menjalani setengah masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pada hari ini yang bersangkutan (Bahar Smith) telah menjalani setengah masa pidana," kata Abdul Aris dihubungi melalui telepon seluler (ponsel), Sabtu (16/5/2020).

Diketahui Bahar Smith divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada Selasa 9 Juli 2019 silam. (BACA JUGA: Pascabebas dari Lapas Cibinong, Beredar Video Bahar Smith Disambut Pendukung )

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad dalam sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bahar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018.

Akibat perbuatan itu, Bahar melanggar Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain Bahar, majelis hakim juga memvonis dua temannya Agil Yahya alias Habib Agil dengan hukiuman 1,5 tahun penjara dan Basit Iskandar alias Habib Basit diganjar hukuman 2 tahun penjara.

Baik Bahar, Agil, maupun Basit, dieksekusi ke Lapas Cibinong, Bogor pada Rabu 8 Agustus 2019. Sebelum dieksekusi ke Lapas Cibinong, ketiga terpidana itu dititipkan penahanannya di Rutan Kebonwaru atau Rutan Klas 1 Bandung, Jalan Jakarta.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)