Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Pangkas Ego Sektoral Kementerian-Daerah
Sabtu, 16 Mei 2020 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
Terkait otonomi daerah dan Peraturan Daerah (Perda) yang juga sering menjadi hambatan investasi, Hari menekankan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya pembagian kewenangan kepada daerah oleh pemerintah pusat. "Kita ini bukan negara federal, tapi negara kesatuan. Harus diingat bahwa pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD, termasuk pembantu presiden juga. Fungsinya adalah representasi pemerintah pusat di daerahnya masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis Pandemi Corona
Menjadi salah ketika para kepala daerah dan DPRD mengeluarkan Perda yang justru bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Hari juga mengingatkan bahwa Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR. "DPRD itu bagian dari pemerintah daerah yang kewenangannya diberikan oleh pemerintah pusat," terang Hari.
Kontroversi yang muncul di RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut. "Pembatalan Perda oleh Presiden ini memang sudah pernah ada aturan MK-nya, tapi kita perlu ingat saat itu terjadi dissenting opinion juga dari empat hakim. Jadi secara akademik, masih sangat mungkin didiskusikan," tutupnya.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Dinilai Jadi Solusi Pascakrisis Pandemi Corona
Menjadi salah ketika para kepala daerah dan DPRD mengeluarkan Perda yang justru bertentangan atau menghambat tujuan pemerintah pusat. Hari juga mengingatkan bahwa Perda sejatinya bukan produk legislatif karena DPRD tidak mendapatkan kewenangan dari DPR. "DPRD itu bagian dari pemerintah daerah yang kewenangannya diberikan oleh pemerintah pusat," terang Hari.
Kontroversi yang muncul di RUU Cipta Kerja adalah kewenangan presiden bisa mencabut Perda. Padahal sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan kewenangan tersebut. "Pembatalan Perda oleh Presiden ini memang sudah pernah ada aturan MK-nya, tapi kita perlu ingat saat itu terjadi dissenting opinion juga dari empat hakim. Jadi secara akademik, masih sangat mungkin didiskusikan," tutupnya.
(tri)
Lihat Juga :