Buruh Tak Puas Penetapan UMP, Geruduk Gedung DPRD Jatim

Senin, 02 November 2020 - 17:23 WIB
loading...
Buruh Tak Puas Penetapan...
Ratusan buruh berdemonstrasi di depan gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur (Jatim) menggeruduk Gedung DPRD Jatim , Surabaya, Senin (2/11/2020). Aksi demonstrasi buruh ini digelar untuk mengawal gugatan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo Presiden agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Aksi ini digelar juga untuk mendesak agar mengkaji ulang penetapan UMP (upah minimum provinsi)," kata Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli. (Baca juga: Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000)

Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp1.868.777,08 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang UMP Jatim Tahun 2021. Besaran UMP Jatim tahun 2021 tersebut naik 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.768.777,08. (Baca juga: Banjir Rendam Pasuruan, BNPB: 6.379 KK Terkena Dampak)

Jazuli menyatakan, kemanfaatan secara riil kenaikan UMP tahun depan justru dipertanyakan elemen buruh lantaran menyebabkan disparitas (kesejangan) upah antar daerah semakin tinggi. Seharusnya, kata dia, nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp2,5 juta atau setidak-tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020. "Sehingga dapat memangkas kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jatim. Sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” kata Jazuli.

Pihaknya juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 ditetapkan sebesar 5,65% atau sebesar Rp100.000. Jika kenaikan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka kesenjangan upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi.

“Selisihnya akan naik menjadi Rp2.416.381,86 atau sebesar 120% dari yang sebelumnya sebesar Rp2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp129.224,40),” terangnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Demonstran Tolak UU...
3 Demonstran Tolak UU TNI di Malang yang Hilang Kontak Ditemukan
Pengunjuk Rasa UU TNI...
Pengunjuk Rasa UU TNI Diduga Alami Kekerasan Seksual hingga Fisik saat Ditangkap
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Aparat dan Demonstrans Terluka
2 Bangunan Gedung DPRD...
2 Bangunan Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Demonstran Tolak RUU TNI
Massa Buruh Geruduk...
Massa Buruh Geruduk Rumah Pendiri PT Sritex Tuntut Pembayaran THR
Pengunjuk Rasa Indonesia...
Pengunjuk Rasa Indonesia Gelap Abaikan Imbauan Polisi, Orator: Bapak Mending Diam Aja
Demo Aliansi BEM Merapat...
Demo Aliansi BEM Merapat ke Patung Kuda, Ini Tuntutannya
Mahasiswa Demo dan Bakar...
Mahasiswa Demo dan Bakar Ban di Patung Kuda, Tuntut Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan hingga HAM
Aksi Teatrikal di Demo...
Aksi Teatrikal di Demo Hitam Februari Kelam Depan Gedung DPR
Rekomendasi
Sidang Isbat Idulfitri...
Sidang Isbat Idulfitri 2025 Digelar Sore Ini: Rukyatul Hilal di Semua Provinsi, Kecuali Bali
Pangkalan Samudra Hindia...
Pangkalan Samudra Hindia bisa Digunakan AS untuk Menyerang Iran
Mimpi Iran di Piala...
Mimpi Iran di Piala Dunia 2026 Terganjal Daftar Hitam Amerika Serikat, FIFA Turun Tangan!
Berita Terkini
Penumpang Terjatuh ke...
Penumpang Terjatuh ke Laut saat Menaiki KMP Eirene di Pelabuhan Merak
7 menit yang lalu
DPW Perindo Papua Gelar...
DPW Perindo Papua Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Konsolidasi Partai
34 menit yang lalu
Kecelakaan di Tol Cipali...
Kecelakaan di Tol Cipali KM 142 Sebabkan 1 Orang Meninggal, Begini Kronologinya
1 jam yang lalu
Lalin KM 38-48 Padat...
Lalin KM 38-48 Padat Pagi Ini, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Terapkan Buka-Tutup
1 jam yang lalu
3 Fakta Kabar RS Sardjito...
3 Fakta Kabar RS Sardjito Yogyakarta Beri THR Nakes Hanya 30%
7 jam yang lalu
Jalur Pantura Demak...
Jalur Pantura Demak Terendam Banjir Rob, Arus Mudik Tersendat
7 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved