Buruh Tak Puas Penetapan UMP, Geruduk Gedung DPRD Jatim

Senin, 02 November 2020 - 17:23 WIB
loading...
Buruh Tak Puas Penetapan UMP, Geruduk Gedung DPRD Jatim
Ratusan buruh berdemonstrasi di depan gedung DPRD Jatim Jalan Indrapura. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur (Jatim) menggeruduk Gedung DPRD Jatim , Surabaya, Senin (2/11/2020). Aksi demonstrasi buruh ini digelar untuk mengawal gugatan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo Presiden agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. "Aksi ini digelar juga untuk mendesak agar mengkaji ulang penetapan UMP (upah minimum provinsi)," kata Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli. (Baca juga: Berita Gembira, Khofifah Putuskan UMP Jawa Timur Tahun 2021 Naik Rp100.000)

Diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp1.868.777,08 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang UMP Jatim Tahun 2021. Besaran UMP Jatim tahun 2021 tersebut naik 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp1.768.777,08. (Baca juga: Banjir Rendam Pasuruan, BNPB: 6.379 KK Terkena Dampak)

Jazuli menyatakan, kemanfaatan secara riil kenaikan UMP tahun depan justru dipertanyakan elemen buruh lantaran menyebabkan disparitas (kesejangan) upah antar daerah semakin tinggi. Seharusnya, kata dia, nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp2,5 juta atau setidak-tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020. "Sehingga dapat memangkas kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jatim. Sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” kata Jazuli.

Pihaknya juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 ditetapkan sebesar 5,65% atau sebesar Rp100.000. Jika kenaikan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka kesenjangan upah minimum di Jatim dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi.

“Selisihnya akan naik menjadi Rp2.416.381,86 atau sebesar 120% dari yang sebelumnya sebesar Rp2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp129.224,40),” terangnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.140)