Ormas Kepemudaan Islam Batubara Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law

Rabu, 14 Oktober 2020 - 04:16 WIB
loading...
Ormas Kepemudaan Islam Batubara Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law
Bupati Batubara, dan Kapolres Batubara saat wawancara usai pertemuan dengan Ormas dan OKI. Foto/iNews TV/Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Sebanyak 13 organisasi masyarakat (ormas) dan Organisasi Kepemudaan Islam (OKI) se-Kabupaten Batubara, menyatakan sikap menolak keras UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat dan buruh, di RM 100 Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (13/10/2020).

Ormas dan OKI tersebut antara lain Pemuda Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Alwashliyah, Pemuda Alwashliyah, Mahasiswa Awashliyah, BKRMI, dan Mimbar Dakwah. (Baca juga: Menabuh Periuk Nasi di Tengah Pandemi )

Mereka menyampaikan sikap kepada Forkopimda Batubara yakni, Bupati Batubara, Zahir; Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M. Safii; Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis; Dandim 0208/AS, Letkol Sri Marantika B; serta Danlanal Tanjung Balai.

Dalam pernyataan sikap, para ketua ormas dan kepemudaan Islam meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan dan ditinjau ulang atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga minta Kapolres Batubara, menyelidiki dan menyidik para perusuh aksi demonstrasi menolah UU Omnibus Law yang dilakukan oleh elemen masyarakat di Gedung DPRD, Senin (12/10/2020). (Baca juga: Tak Ada Biaya Operasi, Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung )

"Kami sangat menyayangkan kerusuhan dalam aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law , sehingga menimbulkan korban di pihak aparat kepolisian seperti Kasat Sabhara Polres Batubara, AKP DP Sinaga," ujar para pimpinan ormas.

Sementara Forkopimda Batubara, menyampaikan apresiasi atas pertemuan silaturahmi yang digagas ormas dan organisasi kepemudaan Islam Kabupaten Batubara. (Baca juga: Pelaku Begal Payudara Mahasiswi Dibekuk Polsek Percut Sei Tuan )

Bupati Batubara, Zahir dan Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M. Safii sepakat akan menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law ke pemerintah pusat. Kedua pimpinan di Kabupaten Batubara itu mengaku, belum mengetahui apa-apa isi UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

(Baca juga: Ambil Paksa Jenazah COVID-19, Aktivis Banyuwangi Ditahan Polisi )

Berdasarkan isi nota penolakan dari organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam Batubara ini, intinya meminta kepada DPRD Batubara untuk menyampaikan aspirasi penolakan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam terkait UU Omnibus Law , yang dapat merugikan kaum buruh di Indonesia. Mereka bersepakat untuk menunggu judicial review.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)