Ada Potensi Manipulasi Data, PPDB Zonasi 2021 Perlu Diperketat
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) Zonasi 2021 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar perlu diperketat. Karena pelaksanaannya masih memiliki kekurangan, salah satunya ada potensi manipulasi data.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir mengatakan sistem zonasi yang menggunakan surat bukti kartu keluarga (KK) dan Domisili dianggap perlu dibenahi.
"Kemarin kan banyak potensi kebocoran, artinya ini mudah dimanipulasi data-data kependudukan itu, sehingga memang perlu diwajibkan pakai KK yang valid. Sekali lagi saya katakan koordinasi dengan dinas itu penting, jadi kita minta Disdik ini koordinasi dengan Dukcapil," katanya.
Wahab meminta agar Dukcapil tidak menangani KK yang memcurigakan menjelang PPDB . Sebagai contoh, jika ada kasus pengurusan KK pindah rumah yang dianggap cukup banyak terjadi pada PPDB sebelumnya.
"Kecuali mutasi pindah, karena pindah tugas, silahkan, karena memang keadaan mengharuskan. Tapi kalau pindah rumah, jangan. Untuk meminimalisir potensi-potensi itu," katanya.
Hal ini juga berlaku untuk surat domisili yang dianggap paling rentan di tingkat kecamatan. Pemerintah perlu menutup kemungkinan-kemungkinan tersebut untuk memastikan masyarakat memperoleh pendidikan dengan merata.
"Inikan koordinasi, Capil kalau ada permohonan untuk perubahan KK, berkoordinasi dengan Disdik, seluruh proses mutasi ke penduduk dari penduduk ke salah satu kota untuk dibatasi dulu selama PPDB . Kalau bisa setelah PPDB baru diproses. Kedua kecuali, orang pindah karena perintah," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar , Ahmad Hidayat mengkaui banyaknya kekurangan PPDB pada tahun 2020 lalu lantaran penerapan yang berbasis daring perdana diterapkan di Kota Makassar.
Dia memastikan pihaknya akan mengevaluasi sejumlah kekurangan tersebut untuk diperbaiki pada PPDB tahun ini. "Kami berharap persoalan-persoalan tahun 2020 kemarin itu tidak terulang lagi. Pasti ada evaluasi," ujarnya.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Abdul Wahab Tahir mengatakan sistem zonasi yang menggunakan surat bukti kartu keluarga (KK) dan Domisili dianggap perlu dibenahi.
"Kemarin kan banyak potensi kebocoran, artinya ini mudah dimanipulasi data-data kependudukan itu, sehingga memang perlu diwajibkan pakai KK yang valid. Sekali lagi saya katakan koordinasi dengan dinas itu penting, jadi kita minta Disdik ini koordinasi dengan Dukcapil," katanya.
Wahab meminta agar Dukcapil tidak menangani KK yang memcurigakan menjelang PPDB . Sebagai contoh, jika ada kasus pengurusan KK pindah rumah yang dianggap cukup banyak terjadi pada PPDB sebelumnya.
"Kecuali mutasi pindah, karena pindah tugas, silahkan, karena memang keadaan mengharuskan. Tapi kalau pindah rumah, jangan. Untuk meminimalisir potensi-potensi itu," katanya.
Hal ini juga berlaku untuk surat domisili yang dianggap paling rentan di tingkat kecamatan. Pemerintah perlu menutup kemungkinan-kemungkinan tersebut untuk memastikan masyarakat memperoleh pendidikan dengan merata.
"Inikan koordinasi, Capil kalau ada permohonan untuk perubahan KK, berkoordinasi dengan Disdik, seluruh proses mutasi ke penduduk dari penduduk ke salah satu kota untuk dibatasi dulu selama PPDB . Kalau bisa setelah PPDB baru diproses. Kedua kecuali, orang pindah karena perintah," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Makassar , Ahmad Hidayat mengkaui banyaknya kekurangan PPDB pada tahun 2020 lalu lantaran penerapan yang berbasis daring perdana diterapkan di Kota Makassar.
Dia memastikan pihaknya akan mengevaluasi sejumlah kekurangan tersebut untuk diperbaiki pada PPDB tahun ini. "Kami berharap persoalan-persoalan tahun 2020 kemarin itu tidak terulang lagi. Pasti ada evaluasi," ujarnya.
(agn)