Ombudsman Jabar Bakal Awasi Ketat Jalur Zonasi PPDB

Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:09 WIB
loading...
Ombudsman Jabar Bakal...
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat bakal mengawasi secara ketat PPDB. Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan penerimaan siswa jalur afirmasi. Foto ilustrasu SINDOnews
A A A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat bakal mengawasi secara ketat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan penerimaan siswa jalur afirmasi, zonasi, dan lainnya tak menyalahi aturan.

Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun ini terutama dilaksanakan terhadap seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru, pengelolaan laporan masyarakat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penerimaan laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.

"Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian karena mempunyai kuota paling banyak, yaitu 50-70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini sejak awal bertujuan untuk mendorong pemerintah merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dan menghapuskan sistem “favoritisme” sekolah," jelas dia. Baca juga: Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru

Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung dengan objektif dan akuntabel maka penyelenggara perlu memastikan keabsahan dokumen. Seperti terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik yang memprioritaskan jarak domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Menurut Sartika, pengawasan terhadap jalur afirmasi menjadi penting karena jalur pendaftaran ini merupakan penjabaran kewajiban pemerintah untuk melindungi hak calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur ini juga untuk penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Rekomendasi
bank bjb Perkuat Literasi...
bank bjb Perkuat Literasi Keuangan dan Kewirausahaan bagi Calon Pensiunan Kementerian Agama
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved