Ombudsman Jabar Bakal Awasi Ketat Jalur Zonasi PPDB
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat bakal mengawasi secara ketat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan penerimaan siswa jalur afirmasi, zonasi, dan lainnya tak menyalahi aturan.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun ini terutama dilaksanakan terhadap seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru, pengelolaan laporan masyarakat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penerimaan laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.
"Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian karena mempunyai kuota paling banyak, yaitu 50-70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini sejak awal bertujuan untuk mendorong pemerintah merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dan menghapuskan sistem “favoritisme” sekolah," jelas dia.
Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung dengan objektif dan akuntabel maka penyelenggara perlu memastikan keabsahan dokumen. Seperti terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik yang memprioritaskan jarak domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Menurut Sartika, pengawasan terhadap jalur afirmasi menjadi penting karena jalur pendaftaran ini merupakan penjabaran kewajiban pemerintah untuk melindungi hak calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur ini juga untuk penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan.
"Pengawasan akan dilakukan tidak saja pada proses pendaftaran dan seleksi, melainkan juga terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik dari jalur afirmasi yang tidak diterima di sekolah tertentu dan dukungan konkret setelah mereka diterima dan menjadi peserta didik," beber dia.
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya yang sangat menggantungkan informasi melalui daring, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru harus menyampaikan informasi yang cukup lengkap agar calon peserta didik.
mendapatkan informasi yang akurat. Terutama terkait prosedur dan seleksi PPDB dan memberikan ruang bagi masyarakat turut mengawasi untuk memastikan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat pada tahun ini terutama dilaksanakan terhadap seleksi jalur zonasi dan jalur afirmasi, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru, pengelolaan laporan masyarakat oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penerimaan laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB.
"Seleksi jalur zonasi perlu mendapat perhatian karena mempunyai kuota paling banyak, yaitu 50-70 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini sejak awal bertujuan untuk mendorong pemerintah merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan dan menghapuskan sistem “favoritisme” sekolah," jelas dia.
Untuk memastikan seleksi jalur zonasi berlangsung dengan objektif dan akuntabel maka penyelenggara perlu memastikan keabsahan dokumen. Seperti terkait domisili calon peserta didik dan seleksi peserta didik yang memprioritaskan jarak domisili calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Menurut Sartika, pengawasan terhadap jalur afirmasi menjadi penting karena jalur pendaftaran ini merupakan penjabaran kewajiban pemerintah untuk melindungi hak calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur ini juga untuk penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan.
"Pengawasan akan dilakukan tidak saja pada proses pendaftaran dan seleksi, melainkan juga terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyalurkan kelebihan calon peserta didik dari jalur afirmasi yang tidak diterima di sekolah tertentu dan dukungan konkret setelah mereka diterima dan menjadi peserta didik," beber dia.
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya yang sangat menggantungkan informasi melalui daring, pengumuman pendaftaran dan penetapan peserta didik baru harus menyampaikan informasi yang cukup lengkap agar calon peserta didik.
mendapatkan informasi yang akurat. Terutama terkait prosedur dan seleksi PPDB dan memberikan ruang bagi masyarakat turut mengawasi untuk memastikan penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
(don)