60 Anak di Tulungagung Belum Dapat Bangku SMA, RPA Perindo: Pendidikan Hak Semua Anak Indonesia
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 05:55 WIB
loading...
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023). Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menegaskan bahwa, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah diminta segera mencari solusi terkait 60 anak di Tulungagung yang belum mendapatkan bangku SMA.
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan sekolah dasar.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Sidang Kekerasan Seksual Anak di PN Tulungagung
"Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa, pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA," Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).
Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini mengamanatkan bahwa semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau yang berada dalam kondisi kurang beruntung, berhak mendapatkan pendidikan, terutama pendidikan sekolah dasar.
Baca juga: RPA Perindo Kawal Sidang Kekerasan Seksual Anak di PN Tulungagung
"Intinya, yang kami perjuangkan adalah upaya dari pemerintah, sesuai UUD 45 bahwa, pendidikan ini merupakan hak dari semua anak-anak Indonesia, khususnya kasus yang terjadi di Tulungagung adalah tingkat SMA," Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (11/8/2023).
Lihat Juga :