LPSK Salurkan Kompensasi Rp3,29 Miliar Bagi 19 Warga Jatim Korban Terorisme
Rabu, 03 Februari 2021 - 00:31 WIB
loading...
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa secara simbolis ikut menyerahkan kompensasi bagi korban terorisme
A
A
A
SURABAYA - Sebanyak 19 warga Jatim korban terorisme masa lalu, terhitung sejak peristiwa bom Bali I, mendapat kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Proses penyerahan yang digelar di salah satu hotel di Surabaya dihadiri oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Penyerahan kompensasi tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Langkah akseleratif ini dilakukan LPSK sejak Agustus-Desember 2020.
Baca juga: Aksi Sopir MPU Gemparkan Probolinggo, Nekat Tabrak Polantas Saat akan Ditangkap
Dalam kurun waktu tersebut, LPSK berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun ahli waris. “Di mana 19 di antaranya adalah warga Jatim. Mereka saat ini berdomisili di Surabaya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (2/2/2021).
Dari 19 orang yang mendapat kompensasi tersebut, 5 orang korban dari peristiwa Bom Bali I, 1 orang korban peristiwa Bom JW Marriott, 4 orang korban peristiwa Bom Polresta Surabaya, 3 orang korban peristiwa Bom Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB), 4 orang korban GPPS, dan 2 orang korban peristiwa Bom Gereja DKI Diponegoro. “Total jumlah kompensasi yang diberikan oleh Negara melalui LPSK di Wilayah Surabaya senilai Rp3,29 miliar,” imbuh Susi.
Penyerahan kompensasi tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Langkah akseleratif ini dilakukan LPSK sejak Agustus-Desember 2020.
Baca juga: Aksi Sopir MPU Gemparkan Probolinggo, Nekat Tabrak Polantas Saat akan Ditangkap
Dalam kurun waktu tersebut, LPSK berhasil mengidentifikasi dan menetapkan 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun ahli waris. “Di mana 19 di antaranya adalah warga Jatim. Mereka saat ini berdomisili di Surabaya,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (2/2/2021).
Dari 19 orang yang mendapat kompensasi tersebut, 5 orang korban dari peristiwa Bom Bali I, 1 orang korban peristiwa Bom JW Marriott, 4 orang korban peristiwa Bom Polresta Surabaya, 3 orang korban peristiwa Bom Gereja Santa Maria Tak Bercela (SMTB), 4 orang korban GPPS, dan 2 orang korban peristiwa Bom Gereja DKI Diponegoro. “Total jumlah kompensasi yang diberikan oleh Negara melalui LPSK di Wilayah Surabaya senilai Rp3,29 miliar,” imbuh Susi.
Lihat Juga :