Buron Curanmor Tak Berkutik Saat Dibekuk Polisi Bersenjata Laras Panjang di Hutan
loading...
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Anggota Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Kota Sekayu, berhasil menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah lama meresahkan warga, dan selama ini berstatus sebagai buron.
Residivis kasus curanmor dan begal yang tak pernah kapok menjalankan aksi kejahatannya ini, tak berkutik saat digerebek polisi bersenjata laras panjang di tempat persembunyiannya yang ada di hutan.
Tanpa banyak perlawanan, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan lansung digiring ke Polsek Sekayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku yang diketahui bernama Hendra mengakui jika benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Teladan, pada tahun 2020 lalu, serta melakukan penjambretan di Kota Sekayu pada tahun 2018 yang korbannya seorang wanita.
Kapolsek Kota Sekayu, AKP Adhe Nurdin menyebutkan, tersangka merupakan residivis curanmor yang tak pernah jera melakukan tindak kejahatan. Bahkan tersangka ini pernah di jebloskan ke penjara pada tahun 2017 atas kasus curanmor di Kota Palembang.
"Kami melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. Tersangka merupakan target operasi yang diincar petugas dan sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Lihat Juga: Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi
Residivis kasus curanmor dan begal yang tak pernah kapok menjalankan aksi kejahatannya ini, tak berkutik saat digerebek polisi bersenjata laras panjang di tempat persembunyiannya yang ada di hutan.
Tanpa banyak perlawanan, akhirnya pelaku berhasil diringkus dan lansung digiring ke Polsek Sekayu, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi, pelaku yang diketahui bernama Hendra mengakui jika benar dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Teladan, pada tahun 2020 lalu, serta melakukan penjambretan di Kota Sekayu pada tahun 2018 yang korbannya seorang wanita.
Baca Juga
Kapolsek Kota Sekayu, AKP Adhe Nurdin menyebutkan, tersangka merupakan residivis curanmor yang tak pernah jera melakukan tindak kejahatan. Bahkan tersangka ini pernah di jebloskan ke penjara pada tahun 2017 atas kasus curanmor di Kota Palembang.
"Kami melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka. Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya. Tersangka merupakan target operasi yang diincar petugas dan sangat meresahkan masyarakat," tegasnya.
Lihat Juga: Baru 9 Bulan Bebas, Residivis yang Sempat Begal Ambulans Covid-19 Kembali Diringkus Polisi
(eyt)