Hibah Pariwisata Harus Dikejar, Pelaku Usaha Butuh Suntikan Dana
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar jangan tinggal diam. Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran harus diperjuangkan.
Sejumlah hotel di Kota Makassar bahkan telah menunjukkan aksi protes. Mereka meminta agar bantuan dana hibah Kemenparekraf bisa segera dicairkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, sektor usaha kian terpuruk.
Sikap itu ditunjukkan dengan memasang spanduk bertuliskan 'pak wali, bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata'. Upaya itu mengatasnamakan aksi keprihatinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ).
Ketua PHRI Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Namun sebelumnya, dia berharap agar dana hibah ini bisa diberikan kepada pelaku industri pariwisata.
"Nanti Rabu, kita buat prescon. Tunggu yah," singkat Anggiat, Senin (1/2/2021).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Majid mengaku aksi protes perihal batalnya penyaluran dana hibah sudah disampaikan PHRI .
"Itu hak PHRI untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan terkait dana hibah . Jadi sudah pernah mereka sampaikan, bahkan kita sudah pernah meeting zoom dengan PHRI ," kata Maya.
Meski begitu, dia terus berupaya agar dana hibah sebesar Rp24,4 miliar yang saat ini masih ada di kas daerah bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri pariwisata hotel dan restoran.
"Kita sudah menyurat ke Kemenparekraf untuk dilakukan audience," ungkap dia.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku masih menunggu kebijakan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terkait penggunaan dana hibah .
Sebab informasi yang beredar, anggaran itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Tapi ada pula yang menyebut jika anggaran itu akan diperhitungkan untuk transferan dana alokasi umum (DAU).
"Kita masih sementara menunggu komunikasi dengan Kemenkeu, jalan apa yang kita tempuh. Apakah dikembalikan ke RKUN atau Kemenkeu memperhitungkan transferan DAU-nya ke kita," papar Rahmat.
Namun jika anggaran itu diberikan ke Pemkot Makassar dalam bentuk DAU, maka kecil kemungkinan anggaran itu masih bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri dalam bentuk dana hibah .
"Kalau masuk di DAU lain lagi pasti peruntukannya, karena bukan untuk itu. Jadi yang kita dapat Rp24,4 miliar sesuai yang ditransfer ke kas daerah," ungkap dia.
Sejumlah hotel di Kota Makassar bahkan telah menunjukkan aksi protes. Mereka meminta agar bantuan dana hibah Kemenparekraf bisa segera dicairkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, sektor usaha kian terpuruk.
Sikap itu ditunjukkan dengan memasang spanduk bertuliskan 'pak wali, bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata'. Upaya itu mengatasnamakan aksi keprihatinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ).
Ketua PHRI Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Namun sebelumnya, dia berharap agar dana hibah ini bisa diberikan kepada pelaku industri pariwisata.
"Nanti Rabu, kita buat prescon. Tunggu yah," singkat Anggiat, Senin (1/2/2021).
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Majid mengaku aksi protes perihal batalnya penyaluran dana hibah sudah disampaikan PHRI .
"Itu hak PHRI untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan terkait dana hibah . Jadi sudah pernah mereka sampaikan, bahkan kita sudah pernah meeting zoom dengan PHRI ," kata Maya.
Meski begitu, dia terus berupaya agar dana hibah sebesar Rp24,4 miliar yang saat ini masih ada di kas daerah bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri pariwisata hotel dan restoran.
"Kita sudah menyurat ke Kemenparekraf untuk dilakukan audience," ungkap dia.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku masih menunggu kebijakan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terkait penggunaan dana hibah .
Sebab informasi yang beredar, anggaran itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Tapi ada pula yang menyebut jika anggaran itu akan diperhitungkan untuk transferan dana alokasi umum (DAU).
"Kita masih sementara menunggu komunikasi dengan Kemenkeu, jalan apa yang kita tempuh. Apakah dikembalikan ke RKUN atau Kemenkeu memperhitungkan transferan DAU-nya ke kita," papar Rahmat.
Namun jika anggaran itu diberikan ke Pemkot Makassar dalam bentuk DAU, maka kecil kemungkinan anggaran itu masih bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri dalam bentuk dana hibah .
"Kalau masuk di DAU lain lagi pasti peruntukannya, karena bukan untuk itu. Jadi yang kita dapat Rp24,4 miliar sesuai yang ditransfer ke kas daerah," ungkap dia.
(agn)