Hibah Pariwisata Harus Dikejar, Pelaku Usaha Butuh Suntikan Dana

Selasa, 02 Februari 2021 - 08:28 WIB
loading...
Hibah Pariwisata Harus...
Sebuah spanduk terpasang di depan Hotel Ramedo, Jalan Andi Djemma Makassar, Senin (1/2/2021). Sejumlah hotel juga memasang spanduk yang sama. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar jangan tinggal diam. Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang diperuntukkan bagi pelaku usaha hotel dan restoran harus diperjuangkan.

Sejumlah hotel di Kota Makassar bahkan telah menunjukkan aksi protes. Mereka meminta agar bantuan dana hibah Kemenparekraf bisa segera dicairkan. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, sektor usaha kian terpuruk.

Sikap itu ditunjukkan dengan memasang spanduk bertuliskan 'pak wali, bantu kami untuk cairkan dana hibah pariwisata'. Upaya itu mengatasnamakan aksi keprihatinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ).

Ketua PHRI Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Namun sebelumnya, dia berharap agar dana hibah ini bisa diberikan kepada pelaku industri pariwisata.

"Nanti Rabu, kita buat prescon. Tunggu yah," singkat Anggiat, Senin (1/2/2021).

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Majid mengaku aksi protes perihal batalnya penyaluran dana hibah sudah disampaikan PHRI .

"Itu hak PHRI untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan terkait dana hibah . Jadi sudah pernah mereka sampaikan, bahkan kita sudah pernah meeting zoom dengan PHRI ," kata Maya.

Baca Juga: Upayakan Dana Hibah Pariwisata Bisa Digunakan Tahun Ini, Pemkot Makassar Lobi Kemenkeu

Meski begitu, dia terus berupaya agar dana hibah sebesar Rp24,4 miliar yang saat ini masih ada di kas daerah bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri pariwisata hotel dan restoran.

"Kita sudah menyurat ke Kemenparekraf untuk dilakukan audience," ungkap dia.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba mengaku masih menunggu kebijakan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terkait penggunaan dana hibah .

Sebab informasi yang beredar, anggaran itu akan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Tapi ada pula yang menyebut jika anggaran itu akan diperhitungkan untuk transferan dana alokasi umum (DAU).

"Kita masih sementara menunggu komunikasi dengan Kemenkeu, jalan apa yang kita tempuh. Apakah dikembalikan ke RKUN atau Kemenkeu memperhitungkan transferan DAU-nya ke kita," papar Rahmat.

Namun jika anggaran itu diberikan ke Pemkot Makassar dalam bentuk DAU, maka kecil kemungkinan anggaran itu masih bisa digunakan untuk membantu pelaku usaha industri dalam bentuk dana hibah .

"Kalau masuk di DAU lain lagi pasti peruntukannya, karena bukan untuk itu. Jadi yang kita dapat Rp24,4 miliar sesuai yang ditransfer ke kas daerah," ungkap dia.

Baca Juga: Pengalihan Dana Hibah ke 2021 Ditolak, Hotel-Resto Gagal Dapat Bantuan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Wakil Ketua Gerindra...
Wakil Ketua Gerindra Jatim: Ada Pihak Tertentu Sudutkan Khofifah Soal Kasus Hibah
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Dua Chef Muda Bali Bawa...
Dua Chef Muda Bali Bawa Lulu Bistrot ke Puncak Penghargaan
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved