Ketuk Rumah Warga, Para Relawan Ini Edukasi Pinjaman Online
loading...
A
A
A
SURABAYA - Para relawan dari Rumah Aspirasi Indah Kurnia dan Yayasan Insan Kurnia Peduli bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , blusukan ke perkampungan di Surabaya , demi menyosialisasikan pinjaman online.
Secara door to door mereka mengeduksi warga tentang pinjaman online. Kegiatan ini dilalukan di perkampungan Dukuh Setro Utara, Kecamatan Tambaksari Surabaya dan Kelurahan Asempayung Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Penyuluh Pinjaman Online, Ade mengatakan, kegiatan penyuluhan jasa keuangan dengan tema "Waspada Pinjaman Online Pada Masa Pandemi COVID-19 " ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pinjaman online dan bahkan banyak yang tertipu. "Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pinjaman online.
Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk literasi keuangan pada masyarakat," katanya. Selain sosialisasi, para relawan juga membagikan sembako kepada warga terdampak COVID-19 .
Salah satu warga, Untung, mengaku sosialisasi pinjaman online sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab hingga saat ini banyak warga yang membutuhkan pemahaman mengenai pinjaman online tersebut. “Kami bersyukur mendapat kunjungan teman-teman relawan. Sehingga kami tidak terjerumus saat ada iming-iming pinjaman mudah," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia menambahkan, sosialisasi dan edukasi pinjaman online memang harus terus dilakukan supaya masyarakat semakin cerdas dan paham tentang perkembangan perbankan. Terutama para pelaku UMKM tidak terjerumus oleh tawaran pinjaman yang mudah. Namun ujung-ujungnya tertipu.
“Bahwa pinjaman itu tidak serta merta berorientasi pada kemudahan saja cara mendapatkannya. Akan tetapi kemudin menimbulkan masalah atau kesulitan dibelakang hari," tegasnya, Minggu (31/1).
Kata Indah, jika ada tawaran pinjaman online dari lembaga keuangan baik resmi maupun tidak resmi maka yang pertama diperhatikan oleh masyarakat adalah legalitas dari lembaga tersebut. Untuk itu, masyarakat harus memahami ciri-ciri lembaga keuangan.
Lembaga resmi tentunya sudah memiliki izin dan dibatasi dengan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Diantaranya tidak boleh memberikan bunga terlalu tinggi, skema pinjaman wajar dan masuk akal. Terkait masa bunganya, pengembaliannya tidak jauh dari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Yang paling penting bagi calon nasabah yakni merespons pinjaman ini benar-benar untuk kebutuhan yang produktif sebagai pengembangan usaha. Bukan bersifat konsumtif," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Secara door to door mereka mengeduksi warga tentang pinjaman online. Kegiatan ini dilalukan di perkampungan Dukuh Setro Utara, Kecamatan Tambaksari Surabaya dan Kelurahan Asempayung Kecamatan Sukolilo Surabaya.
Penyuluh Pinjaman Online, Ade mengatakan, kegiatan penyuluhan jasa keuangan dengan tema "Waspada Pinjaman Online Pada Masa Pandemi COVID-19 " ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum memahami pinjaman online dan bahkan banyak yang tertipu. "Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pinjaman online.
Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk literasi keuangan pada masyarakat," katanya. Selain sosialisasi, para relawan juga membagikan sembako kepada warga terdampak COVID-19 .
Salah satu warga, Untung, mengaku sosialisasi pinjaman online sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sebab hingga saat ini banyak warga yang membutuhkan pemahaman mengenai pinjaman online tersebut. “Kami bersyukur mendapat kunjungan teman-teman relawan. Sehingga kami tidak terjerumus saat ada iming-iming pinjaman mudah," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia menambahkan, sosialisasi dan edukasi pinjaman online memang harus terus dilakukan supaya masyarakat semakin cerdas dan paham tentang perkembangan perbankan. Terutama para pelaku UMKM tidak terjerumus oleh tawaran pinjaman yang mudah. Namun ujung-ujungnya tertipu.
“Bahwa pinjaman itu tidak serta merta berorientasi pada kemudahan saja cara mendapatkannya. Akan tetapi kemudin menimbulkan masalah atau kesulitan dibelakang hari," tegasnya, Minggu (31/1).
Kata Indah, jika ada tawaran pinjaman online dari lembaga keuangan baik resmi maupun tidak resmi maka yang pertama diperhatikan oleh masyarakat adalah legalitas dari lembaga tersebut. Untuk itu, masyarakat harus memahami ciri-ciri lembaga keuangan.
Lembaga resmi tentunya sudah memiliki izin dan dibatasi dengan peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan. Diantaranya tidak boleh memberikan bunga terlalu tinggi, skema pinjaman wajar dan masuk akal. Terkait masa bunganya, pengembaliannya tidak jauh dari yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Yang paling penting bagi calon nasabah yakni merespons pinjaman ini benar-benar untuk kebutuhan yang produktif sebagai pengembangan usaha. Bukan bersifat konsumtif," ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
(nic)