Pemkab Luwu Utara Siapkan Pemakaman Khusus Pasien Covid-19
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara telah menyiapkan lahan khusus untuk pemakaman jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 . Lahan ini berlokasi di Desa Kamiri, Kecamatan Masamba.
Pemkab Luwu Utara juga memberikan kesempatan kepada keluarga yang menginginkan jenazah dikebumikan di pemakaman keluarga. Syaratnya, harus dilakukan oleh Tim Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang dibentuk Tim Satgas Covid-19 .
“Kita siapkan lokasi pemakaman di Desa Kamiri, tapi jika ada yang ingin mengubur jenazah di pemakaman keluarga, silakan. Tapi penanganannya harus dilakukan Tim Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah yang dibentuk,” kata Sekretaris Daerah Armiadi, saat memimpin Rapat Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, Jumat (29/1/2021) lalu.
Jenazah juga tidak diperkenankan dibawa ke rumah duka guna mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid-19 di lingkup keluarga. “Tidak diperkenankan bagi keluarga membawa jenazah ke rumah untuk mencegah klaster baru,” tambah Armiadi.
Untuk itu, dia meminta seluruh pihak terkait yang telah ditugaskan agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. “Kita berharap petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah dapat memaksimalkan penanganan pemulasaran dan pemakaman bagi jenazah pasien Covid-19 ,” pungkasnya.
Rapat terkait Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ini juga dihadiri Pabung Mayor Arm Syafaruddin, Perwakilan Polres Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Direktur RSUD Andi Djemma dan Direktur RS Hikmah Masamba.
Pemkab Luwu Utara juga memberikan kesempatan kepada keluarga yang menginginkan jenazah dikebumikan di pemakaman keluarga. Syaratnya, harus dilakukan oleh Tim Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19 yang dibentuk Tim Satgas Covid-19 .
“Kita siapkan lokasi pemakaman di Desa Kamiri, tapi jika ada yang ingin mengubur jenazah di pemakaman keluarga, silakan. Tapi penanganannya harus dilakukan Tim Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah yang dibentuk,” kata Sekretaris Daerah Armiadi, saat memimpin Rapat Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Covid-19, Jumat (29/1/2021) lalu.
Jenazah juga tidak diperkenankan dibawa ke rumah duka guna mencegah terjadinya klaster baru penularan Covid-19 di lingkup keluarga. “Tidak diperkenankan bagi keluarga membawa jenazah ke rumah untuk mencegah klaster baru,” tambah Armiadi.
Untuk itu, dia meminta seluruh pihak terkait yang telah ditugaskan agar benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. “Kita berharap petugas pemulasaran dan pemakaman jenazah dapat memaksimalkan penanganan pemulasaran dan pemakaman bagi jenazah pasien Covid-19 ,” pungkasnya.
Rapat terkait Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 ini juga dihadiri Pabung Mayor Arm Syafaruddin, Perwakilan Polres Luwu Utara, para Kepala Perangkat Daerah terkait, Direktur RSUD Andi Djemma dan Direktur RS Hikmah Masamba.
(agn)