Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir
Sabtu, 30 Januari 2021 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Bagi perorangan yang melanggar prokes , Pemkot Mojokerto sudah mengeluarkan sanksi yakni membayar denda sebesar Rp50.000. Sedangkan bagi tempat usaha yang nekat buka diluar ketentuan jam yang yang ditetapkan, disanksi membayat denda Rp200.000.
Meskipun, saat ini Pemkot Mojokerto saat ini telah menaikan besaran denda bagi para pelanggar prokes perorangan yakni Rp100.000. Kenaikan denda tersebut diberlakukan sejak hari ini, Jumat (29/1/2021), sehari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto.
"Tetap dengan denda lama sebesar Rp50.000, sedangkan usaha Rp200.000. Sebab ini pelanggar yang lama, sehingga kita tetapkan dengan denda yang lama," tandas Fudi. Baca juga: Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar
Meskipun, saat ini Pemkot Mojokerto saat ini telah menaikan besaran denda bagi para pelanggar prokes perorangan yakni Rp100.000. Kenaikan denda tersebut diberlakukan sejak hari ini, Jumat (29/1/2021), sehari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto.
"Tetap dengan denda lama sebesar Rp50.000, sedangkan usaha Rp200.000. Sebab ini pelanggar yang lama, sehingga kita tetapkan dengan denda yang lama," tandas Fudi. Baca juga: Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar
(eyt)
Lihat Juga :