Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir

Sabtu, 30 Januari 2021 - 07:00 WIB
loading...
Tak Diambil, Ratusan...
Ratusan e-KTP pelanggar prokes yang diamankan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Ratusan kartu tanda penduduk elektronik e-KTP para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal diblokir. Sejauh ini, ada sebanyak 515 e-KTP yang diamankan petugas sepanjang pelaksanaan operasi prokes selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Kasus Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 7.691 Orang

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengungkapkan, 515 e-KTP yang diamankan itu merupakan milik para pelanggar prokes yang tak diambil. Sejak operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.

"Ini rencananya nanti akan kita blokir. Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar denda dan mengambil KTP sejak ditindak petugas," kata Fudi, Jumat (29/1/2021).



Untuk pemblokiran , Satpol PP telah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Sementara bagi pelanggar dari daerah lain masih akan dikomunikasikan dengan instansi yang menangani di daerah masing-masing.

"Untuk e-KTP Kota Mojokerto kita akan berkirim surat untuk meminta Dispendukcapil melakukan pemblokiran . Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota," tegasnya.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Gegerkan Media Sosial, Wajahnya Disebut Mirip Shah Rukh Khan

Fudi menjelaskan, pemblokiran data diri e-KTP dilakukan karena ketidaktaatan para pelanggar prokes . Padahal pihaknya sudah memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pelanggar yang terjaring operasi yustisi prokes guna membayar denda dan mengambil e-KTP yang diamankan.

"Jadi memang harus diblokir, supaya tidak bisa dilakukan pencetakkan ulang dari yang bersangkutan. Otomatis mereka akan ke sini untuk datang mengambil e-KTP dan membayar dendanya ," terang Fudi. Baca juga: Seleksi Jubir KPK Tanpa Hasil, Wanita Cantik Asal Manado Ini Sebut Mubazir

Bagi perorangan yang melanggar prokes , Pemkot Mojokerto sudah mengeluarkan sanksi yakni membayar denda sebesar Rp50.000. Sedangkan bagi tempat usaha yang nekat buka diluar ketentuan jam yang yang ditetapkan, disanksi membayat denda Rp200.000.

Meskipun, saat ini Pemkot Mojokerto saat ini telah menaikan besaran denda bagi para pelanggar prokes perorangan yakni Rp100.000. Kenaikan denda tersebut diberlakukan sejak hari ini, Jumat (29/1/2021), sehari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto.

"Tetap dengan denda lama sebesar Rp50.000, sedangkan usaha Rp200.000. Sebab ini pelanggar yang lama, sehingga kita tetapkan dengan denda yang lama," tandas Fudi. Baca juga: Asetnya di Megamendung Diserobot, PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadiri IDC, Ridwan Kamil...
Hadiri IDC, Ridwan Kamil Sebut Pandemi Covid-19 Percepat Disrupsi Digital
Jus Pala, Inovasi Bisnis...
Jus Pala, Inovasi Bisnis UMKM saat Pandemi Covid-19 yang Kini Kian Berkembang
Awas! Ada Peningkatan...
Awas! Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di Gunungkidul
Vaksin Covid-19 Penguat...
Vaksin Covid-19 Penguat di Kepri Tinggal Tersisa 10 Ribu Dosis
Di Hadapan Ribuan Babinsa,...
Di Hadapan Ribuan Babinsa, Menhan Prabowo Puji Cara Presiden Jokowi Tangani Pandemi Covid-19
Nihil Kasus Aktif Covid-19,...
Nihil Kasus Aktif Covid-19, Kepri Belum Berstatus Endemi
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Dua Orang Tewas Imbas...
Dua Orang Tewas Imbas Meledaknya Rumah Polisi di Mojokerto, Jawa Timur
Rekomendasi
Pasokan Teluk Pulih,...
Pasokan Teluk Pulih, Harga Minyak Mentah Brent Turun ke Level Terendah dalam Empat Bulan
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved