Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir
Sabtu, 30 Januari 2021 - 07:00 WIB
loading...
Ratusan e-KTP pelanggar prokes yang diamankan di kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A
A
A
MOJOKERTO - Ratusan kartu tanda penduduk elektronik e-KTP para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal diblokir. Sejauh ini, ada sebanyak 515 e-KTP yang diamankan petugas sepanjang pelaksanaan operasi prokes selama pandemi COVID-19.
Baca juga: Kasus Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 7.691 Orang
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengungkapkan, 515 e-KTP yang diamankan itu merupakan milik para pelanggar prokes yang tak diambil. Sejak operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.
"Ini rencananya nanti akan kita blokir. Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar denda dan mengambil KTP sejak ditindak petugas," kata Fudi, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Kasus Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 7.691 Orang
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengungkapkan, 515 e-KTP yang diamankan itu merupakan milik para pelanggar prokes yang tak diambil. Sejak operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.
"Ini rencananya nanti akan kita blokir. Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar denda dan mengambil KTP sejak ditindak petugas," kata Fudi, Jumat (29/1/2021).
Lihat Juga :