Tak Diambil, Ratusan e-KTP Pelanggar Prokes di Mojokerto Bakal Diblokir
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Ratusan kartu tanda penduduk elektronik e-KTP para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) bakal diblokir. Sejauh ini, ada sebanyak 515 e-KTP yang diamankan petugas sepanjang pelaksanaan operasi prokes selama pandemi COVID-19.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengungkapkan, 515 e-KTP yang diamankan itu merupakan milik para pelanggar prokes yang tak diambil. Sejak operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.
"Ini rencananya nanti akan kita blokir. Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar denda dan mengambil KTP sejak ditindak petugas," kata Fudi, Jumat (29/1/2021).
Untuk pemblokiran , Satpol PP telah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Sementara bagi pelanggar dari daerah lain masih akan dikomunikasikan dengan instansi yang menangani di daerah masing-masing.
"Untuk e-KTP Kota Mojokerto kita akan berkirim surat untuk meminta Dispendukcapil melakukan pemblokiran . Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota," tegasnya.
Fudi menjelaskan, pemblokiran data diri e-KTP dilakukan karena ketidaktaatan para pelanggar prokes . Padahal pihaknya sudah memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pelanggar yang terjaring operasi yustisi prokes guna membayar denda dan mengambil e-KTP yang diamankan.
"Jadi memang harus diblokir, supaya tidak bisa dilakukan pencetakkan ulang dari yang bersangkutan. Otomatis mereka akan ke sini untuk datang mengambil e-KTP dan membayar dendanya ," terang Fudi.
Bagi perorangan yang melanggar prokes , Pemkot Mojokerto sudah mengeluarkan sanksi yakni membayar denda sebesar Rp50.000. Sedangkan bagi tempat usaha yang nekat buka diluar ketentuan jam yang yang ditetapkan, disanksi membayat denda Rp200.000.
Meskipun, saat ini Pemkot Mojokerto saat ini telah menaikan besaran denda bagi para pelanggar prokes perorangan yakni Rp100.000. Kenaikan denda tersebut diberlakukan sejak hari ini, Jumat (29/1/2021), sehari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto.
"Tetap dengan denda lama sebesar Rp50.000, sedangkan usaha Rp200.000. Sebab ini pelanggar yang lama, sehingga kita tetapkan dengan denda yang lama," tandas Fudi.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Haridjanto mengungkapkan, 515 e-KTP yang diamankan itu merupakan milik para pelanggar prokes yang tak diambil. Sejak operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.
"Ini rencananya nanti akan kita blokir. Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar denda dan mengambil KTP sejak ditindak petugas," kata Fudi, Jumat (29/1/2021).
Untuk pemblokiran , Satpol PP telah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto. Sementara bagi pelanggar dari daerah lain masih akan dikomunikasikan dengan instansi yang menangani di daerah masing-masing.
"Untuk e-KTP Kota Mojokerto kita akan berkirim surat untuk meminta Dispendukcapil melakukan pemblokiran . Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota," tegasnya.
Fudi menjelaskan, pemblokiran data diri e-KTP dilakukan karena ketidaktaatan para pelanggar prokes . Padahal pihaknya sudah memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pelanggar yang terjaring operasi yustisi prokes guna membayar denda dan mengambil e-KTP yang diamankan.
"Jadi memang harus diblokir, supaya tidak bisa dilakukan pencetakkan ulang dari yang bersangkutan. Otomatis mereka akan ke sini untuk datang mengambil e-KTP dan membayar dendanya ," terang Fudi.
Bagi perorangan yang melanggar prokes , Pemkot Mojokerto sudah mengeluarkan sanksi yakni membayar denda sebesar Rp50.000. Sedangkan bagi tempat usaha yang nekat buka diluar ketentuan jam yang yang ditetapkan, disanksi membayat denda Rp200.000.
Meskipun, saat ini Pemkot Mojokerto saat ini telah menaikan besaran denda bagi para pelanggar prokes perorangan yakni Rp100.000. Kenaikan denda tersebut diberlakukan sejak hari ini, Jumat (29/1/2021), sehari setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto.
"Tetap dengan denda lama sebesar Rp50.000, sedangkan usaha Rp200.000. Sebab ini pelanggar yang lama, sehingga kita tetapkan dengan denda yang lama," tandas Fudi.
(eyt)