Dijemput Paksa, Bos Travel Tersandung Penipuan Terancam Minimal 3 Tahun Bui

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:44 WIB
loading...
Dijemput Paksa, Bos Travel Tersandung Penipuan Terancam Minimal 3 Tahun Bui
Bos travel di Makassar tersandung kasus penipuan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Bos salah satu travel haji dan umrah ternama di Kota Makassar berinisial WD (38), terancam hukuman minimal 3 tahun penjara, setelah dijemput paksa pihak kepolisian karena tersandung kasus penipuan .

Diketahui, WD dilaporkan rekanan bisnisnya berinisial ND (58), atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.

Proses hukum terhadap WD tengah berjalan di Satreskrim Polrestabes Makassar. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/351/IX/2020/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 21 September 2020.



Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Agus Khaerul mengatakan, WD dijemput paksa petugas dikediamannya, Jalan Hertasning Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar Rabu 26 Januari 2021. WD sudah mendekam di tahanan Mapolrestabes Makassar, setelah ditetapkan sebagai tersangka .

"Penjemputan paksa karena yang bersangkutan mangkir dua kali saat penyidik memintanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah gelar perkara. Sesuai SOP kita juga periksa pelapor dan saksi," kata Agus kepada Sindonews, Jumat (29/1/2021).

Dia menambahkan, WD dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara. Penetapan tersangka juga didukung sejumlah bukti digital, antara lain salinan percakapan, dokumen perjanjian dan transaksi keuangan.

Mantan Wakapolres Bulukumba itu tak merinci saksi-saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan. ND selaku pelapor disebutkan Agus merupakan pengusaha di bidang elektrikal, mekanikal dan komunikasi tersohor di Makassar.



Agus menjelaskan, kasus tersebut dilatarbelakangi persoalan bisnis , berujung utang. Mulanya pada 23 Juli 2018 silam, terlapor meneken perjanjian kerjasama permodalan dengan pelapor. Bahasan pembagian keuntungan dari bisnis travel haji dan umrah milik WD.

"Ada teken kontrak kerja sama perjanjian bisnis, yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha," ungkap perwira menengah polisi tiga bunga ini.

Selanjutnya pelapor memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp1,85 miliar, sesuai kesepakatan bisnis sebelumnya. Namun seiring waktu berjalan, selama 2 tahun, terlapor tidak juga memberikan keuntungan kepada pelapor sebagaimana yang dijanjikan.

Agus melanjutkan, memasuki awal Juli 2020, pelapor menghubungi terlapor agar mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan. Namun pada saat bertemu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor dengan alasan, akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp60 miliar.

"Sehingga pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada terlapor dengan jaminan pada saat itu, terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor," ujar mantan Kapolsek Mamajang Makassar itu.



Hingga pada saat jatuh tempo tiba, diterangkan Agus, terlapor belum juga bisa mengembalikan uang yang sebelumnya dipinjamkan. Pelapor kemudian berupaya mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya dijaminkan terlapor.

"Namun pelapor tidak dapat mencairkan cek tersebut karena saldo terlapor tidak cukup. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan terlapor ke kepolisian. Kita lakukan penyelidikan, diketahui keberadaannya kemudian kita amankan. Sampai pada akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)