524 Kasus di Polrestabes Makassar Belum Rampung Pada 2020
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 524 kasus di Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar belum berhasil dirampungkan, sepanjang tahun 2020 ini.
Hal itu diketahun saat rilis akhir tahun Polrestabes Makassar yang digelar di Mapolrestabes Selasa, (29/12/2020). Diketahui, sepanjang tahun 2020, Polrestabes Makassar menangani 1067 kasus kejahatan 543 kasus yang terselesaikan dan ada 524 kasus belum rampung di meja polisi.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana memaparkan, ribuan kasus yang diterima dibagi dalam empat kategori yakni kejahatan konvensional, transnasional, merugikan kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
"Empat kejahatan ini yang jadi prioritas dan perhatian. Memang tidak bisa dipungkiri masih ada kasus yang jadi tunggakan kita, karena tingkat kesulitan, dan tugas kita untuk menyelesaikan gangguan kamtibmas perjenis kejahatan," ungkapnya dalam rilis akhir tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020).
Meski begitu, Witnu mengklaim jumlah kasus yang ditangani jajarannya lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2371 kasus dan hanya bisa selesai 914 kasus.
"Trennya menurun kira-kira 45,11%," imbuh perwira polisi tiga bunga tersebut.
Adapun kejahatan konvensional, dijelaskan Witnu seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, sampai kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Untuk di tahun 2020 ini kejahatan konvensional masih didominasi kasus-kasus penganiayaan, penipuan dan pengeroyokan," jelasnya.
Kemudian kejahatan transnasional kategorinya yakni cyber crime, narkoba, dan trafficking yang diklaim juga terjadi penurunan dibanding tahun 2019.
Hal itu diketahun saat rilis akhir tahun Polrestabes Makassar yang digelar di Mapolrestabes Selasa, (29/12/2020). Diketahui, sepanjang tahun 2020, Polrestabes Makassar menangani 1067 kasus kejahatan 543 kasus yang terselesaikan dan ada 524 kasus belum rampung di meja polisi.
Kapolrestabes Makassar , Kombes Pol Witnu Urip Laksana memaparkan, ribuan kasus yang diterima dibagi dalam empat kategori yakni kejahatan konvensional, transnasional, merugikan kekayaan negara dan kejahatan berimplikasi kontijensi.
"Empat kejahatan ini yang jadi prioritas dan perhatian. Memang tidak bisa dipungkiri masih ada kasus yang jadi tunggakan kita, karena tingkat kesulitan, dan tugas kita untuk menyelesaikan gangguan kamtibmas perjenis kejahatan," ungkapnya dalam rilis akhir tahun di kantornya, Selasa (29/12/2020).
Meski begitu, Witnu mengklaim jumlah kasus yang ditangani jajarannya lebih kecil dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 2371 kasus dan hanya bisa selesai 914 kasus.
"Trennya menurun kira-kira 45,11%," imbuh perwira polisi tiga bunga tersebut.
Adapun kejahatan konvensional, dijelaskan Witnu seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, sampai kasus kekerasan dalam rumah tangga.
"Untuk di tahun 2020 ini kejahatan konvensional masih didominasi kasus-kasus penganiayaan, penipuan dan pengeroyokan," jelasnya.
Kemudian kejahatan transnasional kategorinya yakni cyber crime, narkoba, dan trafficking yang diklaim juga terjadi penurunan dibanding tahun 2019.