Anggota Polisi Tipu Warga, Kapolda Sumut Diminta Tangkap Pelaku
loading...
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Rawani Siregar warga Desa Sigumuru, Angkola Barat, Tapanuli Selatan meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk menangkap anak buahnya, Bripka AT yang bertugas di SPN Hinai.
Pasalnya, wanita berusia 41 tahun ini menjadi korban penipuan yang dilakukan Bripka AT dengan iming-iming dapat meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Saya minta Bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap Bripka AT personel SPN Hinai karena telah menipu saya,” kata Rawani Siregar, Senin (1/4/2024).
Perkara dugaan penipuan yang dilakukan Bripka AT ditangani Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
“Kemarin saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tapsel dengan membawa bukti-bukti penipuan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, oknum polisi yang bertugas di SPN Hinai, Bripka AT dilaporkan ke Mapolda Sumut diduga melakukan tindak penipuan terhadap warga dengan modus bisa meluluskan penerimaan anggota Polri.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/161/II/2024/SPKT POLDA SUMUT, pelapor Rawani Siregar (41), Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Riswani Siregar dalam laporannya yang diterima, Selasa (27/2/2024) menerangkan pada 2022 mengenal terlapor Bripka AT karena membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk seleksi anggota Polri lalu memasukkan anaknya untuk mengikuti pendidikan.
Setahun berikutnya Maret 2023, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban karena ada pendaftaran masuk anggota Polri lalu kembali meminta uang sebesar Rp150 juta.
Alasannya, agar uang yang diberikan dapat meluluskan anak korban sebagai polisi. Namun ketika anaknya mendaftar polisi tidak diterima karena kalah tinggi badan.
“Pada kesempatan ini saya meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolri, untuk dapat menangkap anak buah bapak yang telah melakukan penipuan modus memasukkan anak ku sebagai anggota polisi,” ujar Riswani.
Pasalnya, wanita berusia 41 tahun ini menjadi korban penipuan yang dilakukan Bripka AT dengan iming-iming dapat meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Saya minta Bapak Kapolda Sumut untuk segera menangkap Bripka AT personel SPN Hinai karena telah menipu saya,” kata Rawani Siregar, Senin (1/4/2024).
Perkara dugaan penipuan yang dilakukan Bripka AT ditangani Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan.
“Kemarin saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tapsel dengan membawa bukti-bukti penipuan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, oknum polisi yang bertugas di SPN Hinai, Bripka AT dilaporkan ke Mapolda Sumut diduga melakukan tindak penipuan terhadap warga dengan modus bisa meluluskan penerimaan anggota Polri.
Laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/B/161/II/2024/SPKT POLDA SUMUT, pelapor Rawani Siregar (41), Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Riswani Siregar dalam laporannya yang diterima, Selasa (27/2/2024) menerangkan pada 2022 mengenal terlapor Bripka AT karena membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk seleksi anggota Polri lalu memasukkan anaknya untuk mengikuti pendidikan.
Setahun berikutnya Maret 2023, terlapor meminta uang sebesar Rp100 juta kepada korban karena ada pendaftaran masuk anggota Polri lalu kembali meminta uang sebesar Rp150 juta.
Alasannya, agar uang yang diberikan dapat meluluskan anak korban sebagai polisi. Namun ketika anaknya mendaftar polisi tidak diterima karena kalah tinggi badan.
“Pada kesempatan ini saya meminta keadilan kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolri, untuk dapat menangkap anak buah bapak yang telah melakukan penipuan modus memasukkan anak ku sebagai anggota polisi,” ujar Riswani.
(shf)