Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
Baca juga: Cantik dan Seksi, Wanita Penjual Jamu di Tasikmalaya Tertangkap Jual Miras Secara Online
Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.
Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.
Korban Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa Yusuf. Lantaran terus ditagih, terdakwa Yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana.
Terdakwa Yusuf memberikan selembar cek dari bank Mandiri nomor GU 922190 sebesar Rp400 juta kepada korban Ayi Koswara. Ketika hendak diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata cek tersebut sudah ditutup alias cek bodong.
(boy)