Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Abdul Latief.
Terdakwa Yusuf dinyatakan terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.
Vonis tersebut Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Girsang tersebut digelar secara virtual di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat , Kamis (28/1/2021).
Ketua majelis hakim Girsang menyatakan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Girsang.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal–hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa Yusuf Abdul Latif telah merugikan orang lain.
Dalam uraian putusan hakim Girsang mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.
Peristiwa ini berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Saat itu terdakwa mengaku memiliki usaha memberangkatan jemaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah yang berkantor di Kabupaten Garut.
Terdakwa Yusuf Abdul Latif menawarkan kepada Ayi Koswara kerja sama dalam memberangkatkan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan jika berinvestasi, dan menyampaikan bahwa telah banyak orang yang berinvestasi ke biro travel milik terdakwa.
Terdakwa Yusuf dinyatakan terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.
Vonis tersebut Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Girsang tersebut digelar secara virtual di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat , Kamis (28/1/2021).
Ketua majelis hakim Girsang menyatakan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Girsang.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal–hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa Yusuf Abdul Latif telah merugikan orang lain.
Dalam uraian putusan hakim Girsang mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.
Peristiwa ini berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekkah. Saat itu terdakwa mengaku memiliki usaha memberangkatan jemaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah yang berkantor di Kabupaten Garut.
Terdakwa Yusuf Abdul Latif menawarkan kepada Ayi Koswara kerja sama dalam memberangkatkan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan jika berinvestasi, dan menyampaikan bahwa telah banyak orang yang berinvestasi ke biro travel milik terdakwa.