Terdakwa Penipuan Investasi Biro Travel Umrah Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:44 WIB
loading...
Terdakwa Penipuan Investasi...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada terdakwa Yusuf Abdul Latief.

Terdakwa Yusuf dinyatakan terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Vonis tersebut Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latif selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Girsang tersebut digelar secara virtual di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat , Kamis (28/1/2021).

Ketua majelis hakim Girsang menyatakan, terdakwa Yusuf Abdul Latief terbukti melakukan penipuan menggunakan cek bodong. Sehingga terdakwa melanggar Pasal 378 KUHPidana.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa Yusuf Abdul Latief telah melanggar Pasal 378 KUHP. Kemudian terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dikenakan hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara," kata Girsang.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal–hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani persidangan. Sementara hal memberatkan, terdakwa Yusuf Abdul Latif telah merugikan orang lain.

Dalam uraian putusan hakim Girsang mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Ventour Award 2026:...
Ventour Award 2026: Apresiasi Para Konsultan dengan Konstribusi Terbaik
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
Bursa Siang Ini Merah,...
Bursa Siang Ini Merah, Ditutup Melemah 0,73% ke 6.127
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Pakar: Untuk Kebutuhan Penyidikan
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
Reshuffle Kabinet Jokowi...
Reshuffle Kabinet Jokowi Lantik 3 Menteri dan 1 wakil Menteri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved