Tuntut Oknum Polisi Ditahan, Demo Kasus Video Mesum di RSUD Dompu Ricuh

Kamis, 28 Januari 2021 - 17:27 WIB
loading...
Tuntut Oknum Polisi Ditahan, Demo Kasus Video Mesum di RSUD Dompu Ricuh
Demo mahasiswa menuntut pelaku video mesum yang melibatkan oknum polisi di Dompu, NTB ditahan berujung ricuh. Foto/iNews TV/Adhar Pangeran
A A A
DOMPU - Demo mahasiswa menuntut pelaku video mesum yang melibatkan oknum polisi di Dompu , Nusa Tenggara Barat (NTB) ditahan berujung ricuh dan ribut dengan sejumlah anggota kepolisian. Keributan bermula saat polisi melarang mahasiswa membakar ban bekas di depan Mapolres Dompu.



Sempat terjadi tarik menarik dan hampir terjadi adu jotos antara masa aksi dan petugas dari Polres Dompu lantaran massa aksi ingin bakar ban bekas.



Aksi sejumlah mahasiswa tersebut menuntut Kepolisian selain menahan tersangka pengedar dan pengunggah video mesum mahasiswa, juga meminta pelaku video mesum yang melibatkan oknum polisi ditahan.

Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Ivan Roland menjelaskan, saat ini kepolisian telah menetapkan empat tersangka, yakni BJ (47) dan IK (43). Kedua tersangka yang langsung ditahan tersebut merupakan pegawai RSUD Dompu yang menjadi pengedar dan pengunggah rekaman mesum tersebut di akun facebook. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni oknum polisi dan seorang perempuan.

"Sudah ada empat tersangka terkait video mesum yang beredar. Untuk oknum polisi sudah diperiksa dan kita akan lanjutkan ke penyidikan," katanya, Kamis (28/1/2021). Kasat Reskrim menambahkan, tersangka perempuan yang melakukan tindak asusila belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih menjalani isolasi. "Empat orang (tersangka) telah kita tahan," katanya.

Sementara mengenai oknum polisi yang melakukan tindak asusila di ruang isolasi RSUD Dompu itu, Kasat Reskrim menyebut bahwa oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda NTB. Oknum tersebut bakal dijerat dengan UU Karantiana Kesehatan. Aksi mahasiswa bubar setelah mendapat penjelasan dari aparat kepolisian Polres Dompu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)