Penampakan Pistol Buatan Industri Rumahan yang Digerebek Polrestabes Palembang
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek industri rumahan pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah Jalan Kadir TKR, Lorong Gayam, 36 Ilir, Gandus. Penggerebekan produsen pistol rakitan tersebut dilakukan di rumah tiga lantai.
"Dari lokasi penggerebekan kita mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna cokelat, dan empat butir amunisi, senpi jenis FN, peralatan membuat silinder senpi, kunci-kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (21/2/2022).
Namun sayangnya, saat penggerebekan pemilik rumah atau tersangka sempat melarikan diri lantaran akses menuju ke lokasi TKP terpasang CCTV. Sehingga saat aparat bergerak masuk sudah terpantau oleh tersangka.
"Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," katanya.
Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industri pembuatan senpira tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Lihat Juga: Polisi Cuma Tahan 1 Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Remaja Putri di Palembang, 3 Direhabilitasi
"Dari lokasi penggerebekan kita mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver metalik bergagang kayu warna cokelat, dan empat butir amunisi, senpi jenis FN, peralatan membuat silinder senpi, kunci-kunci, gerinda, mesin las, mesin bor, dan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (21/2/2022).
Namun sayangnya, saat penggerebekan pemilik rumah atau tersangka sempat melarikan diri lantaran akses menuju ke lokasi TKP terpasang CCTV. Sehingga saat aparat bergerak masuk sudah terpantau oleh tersangka.
"Tetapi kita sudah mengantongi nama tersangkanya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan ungkap pelakunya, dan peralatan semuanya sudah kita sita. Setelah tersangkanya tertangkap akan kita dalami," katanya.
Selain itu, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti terkait lama beroperasinya home industri pembuatan senpira tersebut.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku yang kini masih dalam pengejaran terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ujarnya.
Lihat Juga: Polisi Cuma Tahan 1 Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Remaja Putri di Palembang, 3 Direhabilitasi
(shf)