Tanam Ganja di Teras Rumah hingga Panen 2 Kali, Dua Pemuda Cilegon Diringkus
Rabu, 27 Januari 2021 - 17:50 WIB
loading...
BNNP Banten memperlihatkan ganja yang ditanam di pot usai meringkus dua warga asal Kota Cilegon, dalam rilisnya, Rabu (27/1/2021). Foto: SINDOnews/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten meringkus dua warga asal Kota Cilegon lantaran kedapatan memiliki tanaman ganja di rumahnya.
Tersangka itu berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja melalui POS. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 08:00 WIB, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12.30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST.
Baca juga: Ingin Bayar Utang, Warga Bengkulu Nekat Tanam Ganja Belakang Rumah
Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua. “Sehingga kami tangkap kurir. Begitu ditangkap dan dilakukan introgasi bahwa barang ini bukan miliknya. Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST. Kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini di teras rumah lantai 2, seperti balkon,” katanya kepada awak media, Rabu (27/1/2021).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali kepada pengguna. Barang haram itu hanya diedarkan di wilayah Banten.“Disana kami melihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja. Setelah kami teliti mendalam, propilnya betul itu ganja. Yang bersangkutan mengakui itu ganja. Yang bersangkutan sudah melakukan 5 kali pengiriman. Ini yang ke 5 kali tertangkap. Pengakuan yang bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon," terangnya.
Baca juga: Jambi Gempar, Kakek dan Cucu Tanam Ganja di Ladang Kopi Seluas 3 Hektare
Tersangka itu berinisial MR (20) warga Kampung Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon dan ST (28) asal Komplek Pesona Cilegon, Kelurahan Kertasana, Kecamatan Bojonegara.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada pengiriman paket ganja melalui POS. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2021 sekira pukul 08:00 WIB, tim BNNP melakukan control delivery ke alamat penerima. Pada pukul 12.30 WIB, petugas menangkap MR sebagai kurir atas perintah ST.
Baca juga: Ingin Bayar Utang, Warga Bengkulu Nekat Tanam Ganja Belakang Rumah
Setelah diintrogasi, akhirnya BNN menggeledah rumah ST dan ditemukan 6 pot dengan 11 pohon ganja di teras rumah lantai dua. “Sehingga kami tangkap kurir. Begitu ditangkap dan dilakukan introgasi bahwa barang ini bukan miliknya. Kita lakukan kontrol sampai diikuti ke rumah ST. Kami geledah seluruhnya, kami menemukan tanaman ini di teras rumah lantai 2, seperti balkon,” katanya kepada awak media, Rabu (27/1/2021).
Saat diintrogasi, pelaku mengakui sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali kepada pengguna. Barang haram itu hanya diedarkan di wilayah Banten.“Disana kami melihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja. Setelah kami teliti mendalam, propilnya betul itu ganja. Yang bersangkutan mengakui itu ganja. Yang bersangkutan sudah melakukan 5 kali pengiriman. Ini yang ke 5 kali tertangkap. Pengakuan yang bersangkutan, barang ini diedarkan di Banten, khususnya di Cilegon," terangnya.
Baca juga: Jambi Gempar, Kakek dan Cucu Tanam Ganja di Ladang Kopi Seluas 3 Hektare
Lihat Juga :