Jambi Gempar, Kakek dan Cucu Tanam Ganja di Ladang Kopi Seluas 3 Hektare
Rabu, 20 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Kakek dan cucu di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, tertangkap menanam ganja seluas tiga hektare. Foto/iNews/Budi Utomo
A
A
A
BUNGO - Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil menemukan tiga hektare ladang ganja di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Selasa (19/01/2021). Dua orang pelaku beserta 865 batang ganja turut diamankan dalam penangkapan ini.
Baca juga: Senangkan Pelanggan, Restoran di RS Thailand Sajikan Masakan Daun Ganja
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyebutkan, ada dua orang pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.
"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas tiga hektare. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini," ucap Mokhamad Lutfi.
Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah tiga tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Desa Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama satu bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola.
"Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam ganja di sela-sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun," jelasnya.
Baca juga: Senangkan Pelanggan, Restoran di RS Thailand Sajikan Masakan Daun Ganja
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyebutkan, ada dua orang pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.
"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas tiga hektare. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini," ucap Mokhamad Lutfi.
Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah tiga tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Desa Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama satu bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola.
"Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam ganja di sela-sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun," jelasnya.
Lihat Juga :