Jambi Gempar, Kakek dan Cucu Tanam Ganja di Ladang Kopi Seluas 3 Hektare

Rabu, 20 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
Jambi Gempar, Kakek dan Cucu Tanam Ganja di Ladang Kopi Seluas 3 Hektare
Kakek dan cucu di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Jambi, tertangkap menanam ganja seluas tiga hektare. Foto/iNews/Budi Utomo
A A A
BUNGO - Tim Srigala Codet Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil menemukan tiga hektare ladang ganja di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Selasa (19/01/2021). Dua orang pelaku beserta 865 batang ganja turut diamankan dalam penangkapan ini.



Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi menyebutkan, ada dua orang pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan.

"Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas tiga hektare. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini," ucap Mokhamad Lutfi.



Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah tiga tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Desa Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama satu bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola.

"Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam ganja di sela-sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun," jelasnya.



Disampaikan Mokhamad Lutfi, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam, sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.

"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta tiga pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp1 miliar. Barang haram ini rencananya akan dijual ke wilayah Pagar Alam," jelas Lutfi.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2270 seconds (0.1#10.140)