Mulyadi Sebut Banyak Dirugikan saat Pelaksanaan Pilkada Sumbar

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Mulyadi Sebut Banyak Dirugikan saat Pelaksanaan Pilkada Sumbar
Calon Gubernur Sumbar yang sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mulyadi menyebut pelaksanaan Pilkada Sumbar banyak merugikan pihaknya. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pasangan calon Gubernur Sumatera Barat yang mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Mulyadi-Ali Mukhni memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni tercatat dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.



Mulyadi yang hadir secara online mengungkapkan pelaksanaan Pilkada Sumbar yang banyak merugikan pihaknya. Dia menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya menjelang pencoblosan sangat merugikan. Mulyadi menyebut, penetapan tersangka sebagai bentuk perampasan hak dengan menggunakan instrumen hukum.


"Hak yang paling mendasar dari kami untuk dipilih oleh masyarakat Sumatera Barat telah dirampas dengan menggunakan instrumen hukum yang tidak memiliki dasar sama sekali. Hukum telah dijadikan alat buat main-main sehingga dua hari setelah pencoblosan dikeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti," kata Mulyadi, Selasa (26/1/2021).

Diketahui sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran waktu kampanye 5 hari sebelum pencoblosan karena diundang oleh salah satu televisi nasional. Namun 2 hari setelah pencoblosan, status tersangka Mulyadi dibatalkan karena dinilai tidak cukup bukti.

Dia menyebut status tersangka dikapitalisasi oleh pihak-pihak yang mau mengambil keuntungan. Isu Mulyadi disebut akan ditahan polisi hingga hingga manipulasi kabar Mulyadi tersangka karena kasus korupsi yang secara masif diebarkan melalui berbagai platform media sosial.

Peraih suara terbanyak se-Sumbar pada Pileg 2019 ini berharap MK bisa menjadi tonggak keadilan atas kezaliman yang ditujukan kepadanya dengan menggunakan instrumen hukum. Dia yakin, dengan gamblangnya kejanggalan penetapan tersangka akan membuat majelis hakim memutuskan yang seadil-adilnya.

"Kami yakin dengan kenegarawanan Yang Mulia, dan luasnya pengetahuan yang dimiliki oelh Yang Mulia serta tingkat ketakwaan Yang Mulia miliki, kami berkeyakinan akan memperoleh keadilan. Proses gugatan ini adalah ikhtiar kami dalam menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar," ujar Mulyadi.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2160 seconds (0.1#10.140)