Asyik di Lokalisasi, Dua Pembobol Rumah Dibekuk Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:13 WIB
loading...
Asyik di Lokalisasi,...
Dua pria yang tengah asyik di lokalisasi Nglebok Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah, mendadak didatangi polisi. Mereka diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga Cepu. iNews TV/Taufik
A A A
BLORA - Dua pria yang tengah asyik di lokalisasi Nglebok, Kecamatan Cepu, Blora Jawa Tengah, mendadak didatangi polisi. Mereka diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga Cepu dan menggasak sejumlah barang berharga.

Keduanya berasal dari Jawa Timur yakni W (38) warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, serta P (38) warga Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Dalam penangkapan keduanya, juga diamankan dua unit sepeda motor, linggis, serta obeng yang diduga untuk melakukan aksinya.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban bernama Haryanto (47) warga Desa Nglanjuk RT 3/2 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Pencurian terjadi pada Jumat 4 Desember 2020, ketika korban pulang takziyah dari rumah tetangga pada tengah malam.

Korban masuk rumah dan mengunci pintu selanjutnya istirahat. Namun, keesokan harinya sekira pukul 04.15 WIB, korban terbangun dan melihat jendela di ruang tengah sudah dalam keadaan terbuka. Kemudian korban bergegas memeriksa ruangan dan setelah dicek, tas warna hitam berisi sejumlah barang berharga di atas meja sudah raib.

Menyadari bahwa rumahnya disatroni oleh pencuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cepu berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pembobolan rumah. Baca: Parpol Berebut Pengaruh di Pilkades Serentak Purwakarta.

"Setelah kita lakukan olah TKP dan penyelidikan, akhirnya dua terduga pelaku berhasil kita amankan. Berikut dengan barang bukti berupa 1 buah HP Merek Redmi 7 beserta Doosbook, 1 buah tas punggung warna hitam, uang tunai Rp500 ribu, 1 buah HP OPPO A3S, 1 buah HP OPPO A33W," urai Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, Selasa (26/1/2021). Baca: Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu.

Dalam proses penyidikan, diketahui ternyata kedua pelaku bukan hanya sekali melakukan tindak pidana pencurian. Bahkan, keduanya adalah residivis pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar...
Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Produksi Pita Cukai Ilegal di Jateng, Selamatkan Kerugian Negara Rp570 Miliar
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Andalkan Jokowi, PSI...
Andalkan Jokowi, PSI Diprediksi Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
Rekomendasi
Ini Daftar Lengkap 60...
Ini Daftar Lengkap 60 Negara Terdampak Tarif Baru AS: Indonesia Kena 10%, Siapa Digetok 12,5%?
Nasi, Kentang, atau...
Nasi, Kentang, atau Pasta, Mana yang Paling Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Berita Terkini
Generasi Emas Intitute...
Generasi Emas Intitute Ajak Anak Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045
Haul Akbar Syekh Yusuf...
Haul Akbar Syekh Yusuf Al-Makassari, Ketum Peradi Profesional Komitmen Wakaf Rumah Tahfiz
Pemanfaatan Dana Keistimewaan...
Pemanfaatan Dana Keistimewaan Yogyakarta Berhasil Berdayakan Masyarakat
BMKG Pantau Siklon Tropis...
BMKG Pantau Siklon Tropis NOUL, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved