Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:06 WIB
loading...
Terlilit Utang, Suami...
Slamet, 42,(tengah) pengedar narkoba asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto saat diinterogasi Kapolresta Mojokerto AKBP Dedy Supriadi.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, diciduk polisi. Lantaran keduanya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Adalah Slamet (42), dan istrinya berisinial NS, wanita berusia 40 tahun. Selain meringkus keduanya, petugas juga mengamankan sabu seberat 28,08 gram dalam 12 plastik yang siap diedarkan.

Selain itu barang bukti lain berupa uang sebesar Rp650 ribu, sebuah timbangan digital, dua alat hisab sabu juga disita petugas kepolisian. Termasuk dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan transaksi jual beli sabu tak luput diamankan polisi.

Kepada polisi, Slamet mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terbelit utang. Pengahsilannya sebagai sopir tak mampu membayar utang serta mencukupi kebutuhan keluarga. "Saya kepepet buat bayar utang. Utang saya Rp7 juta. Penghasilan saya dari nyopir tidak cukup," aku bapak tiga anak ini saat diinterogasi Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto, AKBP Dedy Supriadi. Baca: Proyek Ditolak, Penyanyi Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Deliserdang.

Penangkapan pasutri pengedar narkoba ini berawal dari hasil pengembangan. Sebelumnya, petugas Satreskoba Polresta Mojokerto menangkap seorang pria yang sering disebut Unyil. Dari keterangan Unyil didapati jika sabu yang digunakannya berasal dari Slamet.

Dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut, Slamet dan NS memiliki peran masing-masing. Slamet bertugas mencari pembeli dan mengantar sabu . Sementara, istrinya NS selain melayani pembeli, ia juga memegang semua transaksi keuangan hasil penjualan sabu. "Si istri ini tahu kalau suaminya selain bekerja sebagai sopir, nyambi juga jual sabu. Untuk ATM yang pegang NS. Bahkan keduanya sepekan sebelum ditangkap bersama-sama menggunakan sabu," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Slamet, narkoba jenis sabu itu ia dapatkan dari seorang bandar di Kota Surabaya. Sabu itu kemudian ia edarkan kembali kepada para rekan sesama sopir. "Ngakunya baru empat bulan diedarkan di Kota Mojokerto ke teman-teman sopirnya. Namun masih akan kita lakukan pendalaman. Untuk istrinya kita tahan terpisah, di Polsek Prajuritkulon," terang Kapolresta. Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, Residivis Ini Diringkus Polisi. .

Akibat perbuatannya, Slamet dan NS bakal mendekam lama di dalam sel tahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika subsider Pasal 112, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3057 seconds (0.1#10.140)