Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerjasama Pengelolaan Karebosi

Selasa, 26 Januari 2021 - 07:31 WIB
loading...
A A A
Apalagi, perjanjian kerjasama ini telah dievaluasi, diverifikasi dan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, menurut pandangan hukum, maka yang benar adalah penguasaan aset Karebosi ini berakhir 2037, karena berdasarkan asas legalitas bahwa perjanjian kerjasama ini salah satu sumber hukum. Berlaku disaat ditandatangani," tutur dia.

Dia pun menyayangkan lambannya sertifikat HGB Karebosi keluar. Padahal sertifikat ini sudah lama diajukan Dinas Pertanahan Kota Makassar. "Banyak permohonan sertifikat yang diajukan pemkot melalui Dinas Pertanahan tapi tidak terbit," ungkap dia.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2356 seconds (0.1#10.140)