Pemkab Blitar Laksanakan PPKM Jilid II, Wisata Kembali Dibuka

Senin, 25 Januari 2021 - 23:24 WIB
loading...
Pemkab Blitar Laksanakan PPKM Jilid II, Wisata Kembali Dibuka
Tempat wisata Kampung Cokelat di wilayah Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Pada PPKM Jilid II, Pemkab Blitar membuka kembali wisata. Foto/Dok.SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar, memutuskan mengikuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM jilid II hingga 8 Februari 2021. Dalam perpanjangan ini, Pemkab membuka kembali tempat wisata yang pada PPKM jilid pertama sempat ditutup total.



"Tempat wisata tidak ditutup total seperti saat ini. Tapi ada pembatasan," ujar Plt Sekda Kabupaten Blitar, Mujianto kepada wartawan, Senin (25/1/2021). PPKM yang dimulai 11 Januari , pada Senin (25/1/2021) berakhir. Namun melihat kasus positif COVID-19 masih tinggi , Pemerintah pusat memutuskan melakukan perpanjangan.

PPKM jilid II (26 Januari-8 Februari) berlaku untuk daerah berstatus zona merah. Salah satunya Kabupaten Blitar. "Kita siap mengikuti," kata Mujianto. Selama mengikuti PPKM, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar terus bertambah. Pada Senin (25/1/2021), tercatat ada tambahan 49 kasus positif COVID-19 baru.



Meski demikian, pada PPKM Jilid II , Pemkab Blitar, tidak lagi menutup total kawasan wisata. Ada sebanyak 61 titik wisata di Kabupaten Blitar, yang akan beroperasi lagi. Pemkab Blitar hanya memberlakukan pembatasan kunjungan. Selain itu pengelola wisata juga diwajibkan memperketat protokol kesehatan COVID-19 . "Pembatasan sesuai aturan Kemendagri 25%, ini sedang kita otak-atik," terang Mujianto.

Menurut Mujianto, pembukaan kembali wisata selama PPKM jilid II untuk memenuhi aspirasi pengelola wisata yang menolak penutupan. Sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak penutupan tempat wisata selama PPKM . "Kita mengakomodir itu," tambah Mujianto.



Sementara aturan untuk sektor lain selama PPKM jilid II tidak berubah. Para pedagang makanan, minuman, warung kopi, cafe, toko, rumah makan tetap dibatasi beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Warga yang menggelar hajat pernikahan, yakni khususnya resepsi, masih dilarang. Semua pelanggaran yang terjadi pada PPKM jilid I , akan dievaluasi.

Mujianto juga mengatakan, meski sudah memutuskan mengikuti PPKM jilid II , pihaknya masih menunggu surat instruksi dari Gubernur Jawa Timur. "Sebab itu bagian dari konsideran hukum," pungkas Mujianto. Keputusan mengikuti PPKM Jilid II diambil Pemkab Blitar, setelah menggelar rapat bersama Forkompimda. Rapat dipimpin langsung Bupati Blitar, Rijanto.



Sementara tercatat hingga 25 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar, mencapai 3.230 kasus. Perinciannya, sebanyak 2.488 orang sembuh, 239 orang meninggal dunia, 143 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 227 orang menjalani isolasi mandiri, dan 112 orang diisolasi di gedung isolasi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1463 seconds (0.1#10.140)