Polisi Tangkap Tukang Servis Elektronik Penadah Barang Curian
Senin, 25 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Suhardi pun tak mengelak, jika seluruh barang bukti itu, ia ketahui sebagai barang curian. Hampir setiap hari, eksekutor pecah kaca datang kepadanya menjual, lalu ia beli dengan harga yang terbilang murah.
Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil
"Dia membelinya antara Rp300 sampai Rp500 ribu. Nah di tokonya, dia lalu jual dengan harga dua kali lipat. Dia tahu kalau itu memang barang curian, makanya dia membeli dari pelaku itu dengan harga murah,” lanjut Musa.
Oleh polisi, Suhardi dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil
"Dia membelinya antara Rp300 sampai Rp500 ribu. Nah di tokonya, dia lalu jual dengan harga dua kali lipat. Dia tahu kalau itu memang barang curian, makanya dia membeli dari pelaku itu dengan harga murah,” lanjut Musa.
Oleh polisi, Suhardi dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :