Polisi Tangkap Tukang Servis Elektronik Penadah Barang Curian

Senin, 25 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
Polisi Tangkap Tukang Servis Elektronik Penadah Barang Curian
Rilis kasus penangkapan tukang servis elektronik penadah barang curian, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Suhardi (39), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Polsek Lau dari dalam tahanan ke Mapolres Maros , Senin (25/1/2021).

Tukang servis elektronik itu ditangkap oleh polisi dari hasil pengembangan kasus pencurian tape audio mobil dengan modus pecah kaca. Suhardi merupakan penadah , sementara Jalamaluddin (38) yang diamankan sebelumnya, berperan sebagai eksekutor.



Saat kasusnya dirilis, polisi juga menunjukkan 20 unit tape audio mobil dari berbagai jenis dan merek. Semua barang itu, merupakan hasil pretelan oleh tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Maros, Makassar, Gowa hingga Pangkep.

Bahkan, satu unit barang bukti merupakan milik seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel . Mobil korban dipreteli saat malam pergantian tahun bersama beberapa unit mobil mewah lainnya di lokasi berbeda.



“Ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya telah kita tangkap atas kasus pencurian tape mobil. Pelaku yang ada saat ini adalah penadahnya ,” kata Kapolres Maros , AKBP Musa Tampubolon, Senin (25/01/2021).

Suhardi pun tak mengelak, jika seluruh barang bukti itu, ia ketahui sebagai barang curian. Hampir setiap hari, eksekutor pecah kaca datang kepadanya menjual, lalu ia beli dengan harga yang terbilang murah.



"Dia membelinya antara Rp300 sampai Rp500 ribu. Nah di tokonya, dia lalu jual dengan harga dua kali lipat. Dia tahu kalau itu memang barang curian, makanya dia membeli dari pelaku itu dengan harga murah,” lanjut Musa.

Oleh polisi, Suhardi dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)