Polisi Tangkap Tukang Servis Elektronik Penadah Barang Curian

Senin, 25 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
Polisi Tangkap Tukang...
Rilis kasus penangkapan tukang servis elektronik penadah barang curian, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Suhardi (39), warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar hanya bisa tertunduk saat digiring petugas Polsek Lau dari dalam tahanan ke Mapolres Maros , Senin (25/1/2021).

Tukang servis elektronik itu ditangkap oleh polisi dari hasil pengembangan kasus pencurian tape audio mobil dengan modus pecah kaca. Suhardi merupakan penadah , sementara Jalamaluddin (38) yang diamankan sebelumnya, berperan sebagai eksekutor.

Baca juga: Penadah Puluhan Tape Mobil Curian Akhirnya Diringkus

Saat kasusnya dirilis, polisi juga menunjukkan 20 unit tape audio mobil dari berbagai jenis dan merek. Semua barang itu, merupakan hasil pretelan oleh tersangka dari berbagai daerah, mulai dari Maros, Makassar, Gowa hingga Pangkep.

Bahkan, satu unit barang bukti merupakan milik seorang perwira Polri yang bertugas di Polda Sulsel . Mobil korban dipreteli saat malam pergantian tahun bersama beberapa unit mobil mewah lainnya di lokasi berbeda.

Baca juga: Motor Kesayangan Dicuri, Muchlis Temukan Kembali di Toko Daring

“Ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya telah kita tangkap atas kasus pencurian tape mobil. Pelaku yang ada saat ini adalah penadahnya ,” kata Kapolres Maros , AKBP Musa Tampubolon, Senin (25/01/2021).

Suhardi pun tak mengelak, jika seluruh barang bukti itu, ia ketahui sebagai barang curian. Hampir setiap hari, eksekutor pecah kaca datang kepadanya menjual, lalu ia beli dengan harga yang terbilang murah.

Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil

"Dia membelinya antara Rp300 sampai Rp500 ribu. Nah di tokonya, dia lalu jual dengan harga dua kali lipat. Dia tahu kalau itu memang barang curian, makanya dia membeli dari pelaku itu dengan harga murah,” lanjut Musa.

Oleh polisi, Suhardi dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jual Gadis di Bawah...
Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi
Dijuluki Kampung Penadah...
Dijuluki Kampung Penadah Kendaraan Curian, Ini 4 Fakta Menarik Sukolilo Pati
Tepis Stigma Kampung...
Tepis Stigma Kampung Maling, Pemuda Sukolilo Pati: Wilayah Zona Hijau Kriminalitas
Mengenal Desa Sukolilo...
Mengenal Desa Sukolilo Pati, Lokasi Pengeroyokan Sadis Bos Rental Mobil hingga Tewas
2 Penadah Motor Curian...
2 Penadah Motor Curian 29 TKP di Malang Diringkus Polisi, Modusnya Ganti Nomor Mesin
Ini Tampang Pelaku Pencurian...
Ini Tampang Pelaku Pencurian Baterai Tower BTS di Banyumas
Bekuk Penadah Kendaraan...
Bekuk Penadah Kendaraan Curian di Puncak Bogor, Polisi Temukan Vespa Klasik
Polres Bekasi Tangkap...
Polres Bekasi Tangkap 22 Maling Motor dan Penadah Jaringan Lampung dan Subang
3 Polisi Gadungan dan...
3 Polisi Gadungan dan 2 Penadah Motor Curian Ditangkap Jajaran Polsek Tambora
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved