Pemilik Motor Berknalpot Brong Tak Berkutik Saat Dirazia Satlantas Polresta Pontianak
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Puluhan motor yang menggunakan knalpot brong bersuara bising , diamankan aparat Satlantas Polresta Pontianak, saat digelar operasi penertiban lalu lintas, pada Senin (25/1/2021) pagi.
Knalpot brong yang menghasilkan suara bising tersebut langsung dilepas dari sepeda motor, dan langsung disita polisi. Para pemilik motor dengan knalpot brong tersebut, juga diminta memotong knalpot bersuara bising tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Leo Tri Wibowo mengatakan, sebanyak 56 kendaraan roda dua jenis motor gede berbagai mrek ini, adalah hasil operasi petugas Satlantas Polresta Pontianak, dalam penertiban sepeda motor berknalpot bising.
"Pemilik motor yang terjaring operasi, harus membawa knalpot standar pabrikan dan diminta untuk mengganti knalpot bising sepeda motornya. Selain sanksi tilang, sebagai hukuman kepada pemilik motor, mereka diminta memotong knalpot bisingnya ," tegasnya.
Penertiban yang dilakukan polisi ini, buntut banyaknya keluhan warga Kota Pontianak, terhadap bisingnya suara motor yang digunakan menggunakan knalpot bukan standar pabrik . Selain itu, penggunaan knalpot brong tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Dia mengimbau para pemilik sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising , untuk segera mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrik. Jika masih menggunakan knalpot bising, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda jutaan rupiah, dan penyitaan sepeda motor sesuai aturan yang berlaku.
Knalpot brong yang menghasilkan suara bising tersebut langsung dilepas dari sepeda motor, dan langsung disita polisi. Para pemilik motor dengan knalpot brong tersebut, juga diminta memotong knalpot bersuara bising tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Leo Tri Wibowo mengatakan, sebanyak 56 kendaraan roda dua jenis motor gede berbagai mrek ini, adalah hasil operasi petugas Satlantas Polresta Pontianak, dalam penertiban sepeda motor berknalpot bising.
"Pemilik motor yang terjaring operasi, harus membawa knalpot standar pabrikan dan diminta untuk mengganti knalpot bising sepeda motornya. Selain sanksi tilang, sebagai hukuman kepada pemilik motor, mereka diminta memotong knalpot bisingnya ," tegasnya.
Penertiban yang dilakukan polisi ini, buntut banyaknya keluhan warga Kota Pontianak, terhadap bisingnya suara motor yang digunakan menggunakan knalpot bukan standar pabrik . Selain itu, penggunaan knalpot brong tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Dia mengimbau para pemilik sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising , untuk segera mengganti knalpotnya dengan knalpot standar pabrik. Jika masih menggunakan knalpot bising, maka akan dikenakan sanksi tilang dengan denda jutaan rupiah, dan penyitaan sepeda motor sesuai aturan yang berlaku.
(eyt)