Tekan Penyebaran COVID-19, Sidoarjo Siap Perpanjangan PPKM
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo siap memperpanjang waktu Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) hingga 8 Februari mendatang. Hal ini sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat.
Seperti pelaksanaan PPKM tahap 1 pada 11-25 Januari 2021, sejumlah aturan PPKM II kembali diberlakukan, yaitu jam malam, penegakan disiplin masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi. Selain itu, penyekatan di pintu masuk wilayah Sidoarjo masih tetap akan diterapkan.
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Diketahui, selama PPKM, Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo terus mengoptimalkan operasi penegakan protokol kesehatan. Pelanggar akan diberi sanksi administrasi dan denda uang yang besarannya akan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, operasi yustisi merupakan cara paling ampuh untuk menyadarkan masyarakat Sidoarjo dalam mematuhi protokol kesehatan. "Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua nanti, operasi yustisi akan lebih dioptimalkan di masyarakat," terangnya.
Baca juga: Hendak Pesta Sabu dan Koplo, Pelajar Sidoarjo Diringkus Polisi
Tidak hanya di kawasan jalan protokol, operasi yustisi juga akan dilakukan ke sejumlah wilayah perkampungan atau perumahan warga, khususnya di sejumlah Desa yang hingga kini masih tinggi penyebaran COVID nya.
Seperti pelaksanaan PPKM tahap 1 pada 11-25 Januari 2021, sejumlah aturan PPKM II kembali diberlakukan, yaitu jam malam, penegakan disiplin masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi. Selain itu, penyekatan di pintu masuk wilayah Sidoarjo masih tetap akan diterapkan.
Baca juga: Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Diketahui, selama PPKM, Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo terus mengoptimalkan operasi penegakan protokol kesehatan. Pelanggar akan diberi sanksi administrasi dan denda uang yang besarannya akan diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Menurut Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, operasi yustisi merupakan cara paling ampuh untuk menyadarkan masyarakat Sidoarjo dalam mematuhi protokol kesehatan. "Dalam pelaksanaan PPKM tahap kedua nanti, operasi yustisi akan lebih dioptimalkan di masyarakat," terangnya.
Baca juga: Hendak Pesta Sabu dan Koplo, Pelajar Sidoarjo Diringkus Polisi
Tidak hanya di kawasan jalan protokol, operasi yustisi juga akan dilakukan ke sejumlah wilayah perkampungan atau perumahan warga, khususnya di sejumlah Desa yang hingga kini masih tinggi penyebaran COVID nya.
(msd)